Simpan Narkoba dalam Kamar Vila, Bule Amerika Diadili

image0-89d535ec
Ilustrasi narkotika Delta-9 Tetrahydrocannabinol (THC) .Foto/Itn

Dalam dakwaan disebutkan pika bahwa, pada saat melakukan penangkapan, petugas polisi menemukan paket berupa satu buah kardus warna coklat tertempel kartu alamat dengan nomor AWB 1173413345 dengan nama penerima Ni Kadek Sri Widani dan nama pengirim Supicharn Fachamroon. 

Baca Juga : Terbukti Penyalahguna Narkotika, Oknum Pengacara Divonis Jalani Rehabilitasi

Baca Juga : Edarkan Ganja, Oknum Security di Denpasar Terancam 12 Tahun Penjara

“Setelah paket itu dibuka ternyata berisikan satu buah botol kaca bening bertuliskan “Happy Mate RAW ORGANIC FOREST HONEY” berisi cairan kuning kecoklatan diduga mengandung sediaan Narkotika Delta-9 Tetrahydrocannabinol (THC);” sebut jaksa dalam dakwaannya. 

Selain itu dalam kardus itu juga ditemukan baju anak anak, makanan ringan dan bumbu masakan dan menemukan enam spait masing-masing berisi cairan kuning kecoklatan diduga mengandung sediaan Narkotika Delta-9 Tetrahydrocannabinol (THC). 

Terdakwa kepada petugas mengakui bahwa satu botol kaca bening bertuliskan “Happy Mate RAW ORGANIC FOREST HONEY” berisi cairan kuning kecoklatan diduga mengandung sediaan Narkotika Delta-9 Tetrahydrocannabinol (THC) adalah milik terdakwa meskipun terdakwa tidak pernah memesannya atau membelinya. 

Baca Juga : Berkas Perkara Tiga Bule yang Diduga Terlibat Jaringan Pengedar Kokain Dilimpahkan ke Kejaksaan

Baca Juga : Korupsi Uang Pelunasan Kredit, Kepala Unit BRI Bangli Ditahan

Tapi karena karena sudah dikirim kepadanya, maka 6 spait masing-masing berisi cairan kuning kecoklatan diduga mengandung sediaan Narkotika Delta-9 Tetrahydrocannabinol (THC) milik terdakwa sendiri yang disimpan di dalam laci meja dalam kamarnya. 

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top