Pada tanggal 25 Oktober 2022 sekira pukul 20.00 WITA bertempat di daerah Renon terdakwa mengambil tempelan shabu atas suruhan Bos Express. Setelah menemukan tempelan berupa 1 plastik klip yang didalamnya berisi shabu, terdakwa membawanya pulang tempat tinggalnya.
Baca Juga : 14 Terpidana Narkotika di Denpasar Ajukan PK, 11 Diantaranya Dikabulkan
Baca Juga : Terbukti jadi Kurir Narkotika, Dua Pemuda Ini Dipenjara 6,5 Tahun
Setelah itu, sekitar pukul 22.00 WITA Bos Express menelpon terdakwa untuk memecah satu plastik klip shabu tersebut menjadi 3 paket dengan berat masing-masing 5 gram, kemudian terdakwa disuruh untuk menempelkan 2 paket shabu di daerah Pemogan dan sisanya sebanyak 1 paket masih terdakwa simpan didalam tas.
Pada tanggal 26 Oktober 2022 sekira pukul 19.00 WITA, Bos Express kembal menghubungi terdakwa dan meminta untuk memecah satu paket shabu yang masih tersisa dengan rincian berat 0,2 gram sebanyak 17 paket dan 0,4 gram sebanyak 5 paket.
Baca Juga : Masih Proses Sidang, Terdakwa Kasus Narkotika di Denpasar Dititip di Yayasan Rahabilitasi
Baca Juga : Kejari Badung Musnahkan BB Narkotika Senilai Rp 4,1 Miliar
"Setelah selesai memecah terdakwa menyimpannya didalam tas selempang," ujar Jaksa dalam surat dakwaan yang dibacakan dimuka sidang. Paket shabu yang dipecah itu, sudah ditempel terdakwa dan tersisa dua paket. Satu paket disimpan didalam lemari dan satu paket disimpan didalam tas.
Terdakwa akhirnya ditangkap polisi saat sedang bekerja di Sablon Uno Printing. Saat itu datang anggota polisi dari Sat Narkoba Polresta Denpasar dipimpin Kasubnit 4 IPDA Rionson Ritonga dan langsung melakukan penggeledahan, tapi tidak menemukan apa-apa.










