Simpan 3 Paket Shabu, Karyawan Sablon Terancam 12 Tahun Penjara 

ilustrasi narkoba
Ilustrasi kasus Narkotika.Foto/Net

Ilustrasi kasus Narkotika.Foto/Net

DENPASAR-Fajarbali.com|Pegawai atau karyawan sablon bernama M. Iqbal Ardiansyah hanya bisa pasrah saat diseret ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar karena kepadatan menyimpan 3 paket Narkotika shabu seberat 1,38 gram di tempat tinggalnya. 

Akibat perbuatannya, pria yang tinggal di Mes Sablon Printing Bali, Jalan Pulau Bungin, Denpasar ini pun terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Putu Bayu Pinarta menjerat terdakwa dengan dua Pasal berlapis dari UU Narkotika.

Baca Juga : Lagi, 9 Terdakwa Kasus Narkotika Ajukan Kasasi

Baca Juga : ini Alasan Ibu dan Anak Terdakwa Narkotika Batal Dituntut Jaksa

Yaitu Pasal 114 ayat (1) pada dakwaan pertama dan Pasal 112 ayat (1) pada dakwaan kedua."Terdakwa diduga melakukan tindak pidana tanpa hak, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika," sebut jaksa dalam surat dakwaannya. 

Dalam dakwaan diuraikan pula, bahwa terdakwa ditangkap pada hari Selasa tanggal 1 November  2022  sekira pukul 12.15 WITA di areal sablon Uno Printing Bali Jalan Pulau Bungin Gang  IX  Blok Dewi Sri II No.2C Br. Panti Gede, Kelurahan Pemogan Kecamatan Denpasar Selatan.

Baca Juga : Kasus Narkotika, Pesepakbola Asal Rusia Divonis 7,5 Tahun Penjara 

Baca Juga :Selain Kasus Narkotika, WN Meksiko Ini Juga Dijerat Kasus Pencucian Uang

Sebelum terdakwa ditangkap, terdakwa oleh orang yang biasa dipanggil Bos Expres ditawari pekerjaan menempelkan shabu. Kemudian pada tanggal 3 September 2022 pertama kali terdakwa diberikan pekerjaan menempelkan shabu. 

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top