DENPASAR-fajarbali.com | Mencermati serta menyikapai persoalan perparkiran di Kota Denpasar yang belakangan menjadi perhatian masyarakat, khususnya parkir di area ruang milik jalan (Rumija), Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara menekankan pentingnya pembenahan tata kelola, pengawasan jukir hingga kepastian pemberian karcis parkir sejak kendaraan masuk.
Penegasan itu disampaikan Jaya Negara saat dikonfirmasi usai menyampaikan rancangan perubahan APBD Kota Denpasar tahun 2026 dan APBD tahun 2027 pada sidang paripurna ke-15 DPRD Kota Denpasar, Kamis (10/9/2026) di Gedung DPRD setempat.
Jaya Negara mengatakan, pemerintah telah melakukan rapat evaluasi bersama jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) dan seluruh perusahaan umum daerah (Perumda) di lingkungan Pemkot Denpasar. Dalam evaluasi tersebut, pihaknya secara khusus meminta pengelolaan parkir dibenahi agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang nyaman dan memiliki kepastian apabila terjadi kehilangan kendaraan.
“Kami sudah melakukan rapat evaluasi dengan seluruh jajaran OPD dan seluruh Perumda. Kami sudah tegaskan kepada Perumda Bukti Praja Sewakadarma (PD Parkir) agar benar-benar tata kelola parkir ini diatur sehingga masyarakat yang parkir merasa nyaman dan apabila dia kehilangan, dia benar-benar mendapat ganti rugi,” ujar Jaya Negara.
Pemberian karcis parkir, lanjut Jaya Negara semestinya tidak dilakukan ketika kendaraan hendak meninggalkan lokasi. Karcis justru harus diberikan sejak kendaraan masuk area parkir. Karcis tersebut menjadi bukti sekaligus bagian dari mekanisme perlindungan bagi masyarakat apabila kendaraan mengalami kehilangan.










