“Kalau ngomongin tentang alih fungsi lahan, kita sudah bentengi dengan Perda No. 4 Tahun 2024 tentang Tata Ruang Kabupaten Buleleng yang sudah jelas. Tidak boleh membangun di kawasan LP2B. Sekarang sudah dibatasi dengan baik, mana kawasan pariwisata, bagaimana permukiman, perkebunan, pertanian, termasuk juga kehutanan agar jelas,”tegas Ketut Ngurah Arya.
Lebih lanjut, Arya menekankan pentingnya perencanaan jangka panjang bagi Buleleng guna mengatasi dinamika wilayah, termasuk masalah kemacetan yang mulai marak terjadi. Ia mencontohkan pengembangan titik nol baru yang kini mulai ramai.
“Pembangunan ikon baru Buleleng tersebut memberikan kontribusi positif bagi pendapatan daerah (retribusi), diperlukan terobosan berupa pembangunan jalan buangan untuk mengurai arus kendaraan yang datang dari arah Badung tanpa harus membebani pusat kota,”lanjut Arya.
Terkait isu pendidikan yang sempat disoroti mahasiswa khususnya mengenai persentase masyarakat yang belum mengenyam pendidikan tinggi. Ketua Dewan Ngurah Arya memberikan pandangan yang berimbang. Ia menjelaskan bahwa alokasi anggaran pendidikan di Buleleng sebenarnya telah melampaui mandat undang-undang, yakni mencapai lebih dari 40%. Namun, ia tidak menampik adanya kendala di lapangan.
“Mengenai data mahasiswa yang menyebutkan ada masyarakat belum mengenyam pendidikan, kita harus garis bawahi apakah ini karena kelalaian pemerintah atau memang faktor keengganan yang bersangkutan untuk melanjutkan sekolah. Melalui program pemerintah daerah saat ini, rasanya tidak ada lagi anak-anak yang tidak bisa sekolah karena kendala biaya. Kalaupun ada, sering kali karena faktor niat dari individu tersebut,”ujarnya.










