Sikapi Isu Pembangunan Bandara Bali Utara, Pimpinan DPRD Buleleng Terima Audiensi Aliansi Mahasiswa Cipayung Plus

demo
Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya saat menerima para mahasiswa

BULELENG-fajarbali.com | Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Ketut Ngurah Arya, didampingi Wakil Ketua Nyoman Wandira Adi, menerima audiensi dari Aliansi Mahasiswa Cipayung Plus. Pertemuan yang berlangsung di Ruang Gabungan Komisi Gedung Dewan Buleleng, Senin (13/7/2026) siang. Kedatangan para mahasiswa mengatas namakan Mahasiswa Cipayung Plus tersebut terkait isu strategis pembangunan di Kabupaten Buleleng, dengan fokus utama pada kejelasan proyek Bandara Bali Utara dan pengelolaan lingkungan hidup.

Dalam pemaparannya, perwakilan Aliansi Mahasiswa Cipayung Plus mempertanyakan kepastian hukum serta transparansi proyek strategis nasional Bandara Bali Utara. Perwakilan mahasiswa menyoroti dinamika regulasi proyek ini yang dinilai fluktuatif sejak tahun 2009 hingga masuknya kembali ke dalam RPJMN 2025–2029 melalui Peraturan Presiden (Perpres).

“Mahasiswa mendorong agar kebijakan ini benar-benar membawa kemanfaatan nyata bagi masyarakat Buleleng dan bukan sekadar komoditas politik,”pinta mahasiswa.

Selain isu bandara, aliansi mahasiswa juga menyoroti permasalahan ekologi, khususnya tata kelola sampah di TPA Bengkala, serta mendorong adanya kebijakan insentif bagi masyarakat yang memilah sampah secara mandiri.

“Secara keseluruhan, aliansi mahasiswa membawa lima tuntutan utama yang mencakup isu infrastruktur, tata ruang, alih fungsi lahan, retribusi pajak, fasilitas publik (seperti PJU, drainase, dan jalan), hingga sektor Pendidikan,”tambahnya.

Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua DPRD Buleleng Ketut Ngurah Arya menjelaskan bahwa dari sisi regulasi daerah, pembangunan bandara telah diakomodasi melalui Perda RTRW Provinsi Bali No. 2 Tahun 2023 dan Perda RTRW Kabupaten Buleleng No. 4 Tahun 2024. Dokumen tata ruang tersebut menetapkan wilayah Buleleng sebagai lokasi bandara pengumpul primer tanpa membatasi ruang secara kaku pada satu kecamatan tertentu. Langkah ini diambil guna membuka ruang kajian yang komprehensif, sekaligus meminimalkan dampak negatif terhadap lahan pertanian produktif atau Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang telah memiliki perda tersendiri.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top