Pertanyaan kuasa hukum terdakwa yang dianggap masuk ke ranah perdata adalah soal adanya salah satu poin perjanjian dalam akta No. 23 yang kurang lebih isinya menyebut bahwa "jika dikemudikan hari ada perselisihan harus diselesaikan secara perdata".
Mengenai hal ini, ahli tidak bisa menjawab karena itu bukan ranah pidana. "Saya tidak bisa menjawab, mungkin bisa ditanyakan ke ahli perdata," jawab ahli singkat.
Seperti diberitakan sebelumnya, terdapat Zainal Tayeb menjadi terdakwa atas kasus dugaan menyuruh menempatkan keterangan palsu didalam akta otentik. Akibat perbuatan itu, saksi korban Hedar Giacomo meruhi hingga Rp. 21.6 miliar.(eli)










