Sidang Zainal Tayeb, Jaksa Hadirkan Ahli Hukum Pidana

DENPASAR - Fajarbali.com | Sidang dengan terdakwa Zainal Teyeb, Selasa (19/10/2021) dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan ahli hukum pidana dari Universitas Udayana (Unud), I Gusti Ketut Ariawan.

Dari persidangan yang digelar secara daring (dalam jaringan) tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung lebih menekankan pada penjelasan tentang Pasal 266 ayat (1) KUHP tentang menyuruh menempatkan keterangan palsu. 

Diketahui, Pasal 266 ayat (1) KUHP adalah pasal yang digunakan jaksa untuk menjerat pria yang pernah menjadi promotor tinju dunia ini dalam dakwaannya. Dari semua pertanyaan yang diajukan jaksa, ahli berpendapat bahwa apa yang dilakukan terdakwa adalah merupakan tindak pidana. 

Ahli menyebutkan, ada pernyataan atau keterangan palsu yang tertuang dalam akta No. 33 yaitu mengenai luas tanah yang disebutkan 13.700M2 (dari 8 SHM) tapi ternyata setelah dihitung luasnya hanya 8.892M2. "Jadi disinilah pandangan saya bahwa sudah ada keterangannya palsu," jelas Ahli. 

Sementara tim kuasa hukum terdakwa yang dimotori Syarmila Tayeb juga tidak luput memberondong ahli dengan sejumlah pertanyaan. Namun sayang, sejumlah pertanyaan kuasa hukum terdakawa banyak yang tidak bisa dijelaskan ahli karena dianggap masuk ke ranah perdata. 

Atas hal itu, katua majelis hakim I Wayan Yasa sempat menegur kuasa hukum terdakwa. "Jadi begini ya, ahli ini adalah ahli pidana bukan perdata, jadi silahkan ditanya hal-hal yang menyangkut pidana saja," cetusnya. 

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top