Sidang TPPO Awindo 2A, Otes Tegaskan Tidak Ada Penyekapan di Atas Kapal

Screenshot_20260410-152944_WhatsApp_copy_800x592
Sidang kasus dugaan TPPO ABK KM Awindo 2A di Pengadilan Negeri Denpasar dengan agenda pemeriksaan saksi.Foto/eli

DENPASAR-Fajarbali.com|Sidang kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap anak buah kapal (ABK) KM Awindo 2A kembali bergulir di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (9/4/2026). Agenda sidang masih pemeriksaan saksi. Jaksa menghadirkan tiga orang saksi, terdiri dari ahli digital forensik, saksi LPSK, dan satu saksi Oktofianus Modok alias Otes.

Kasus ini sendiri menyeret lima terdakwa, yakni Titin Sumartini alias Mami Ina, Refdiyanto alias Refdi, Jaja Sucharja, I Putu Setyawan, serta Iwan. Dalam persidangan yang dipimpin hakim Ni Kadek Kusuma Wardani, keterangan saksi Otes menjadi sorotan.

Ia merupakan mantan ABK yang mengaku mengenal terdakwa Jaja Sucharja sebagai kapten kapal Awindo 2A yang dulu pernah sama-sama bekerja sebagai pelaut di PT. Jayakota, Benoa. Namun, Otes juga saat ini diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara oleh penyidik Polda Bali pada perkara yang sama.

Ia diduga ikut merekrut ABK, termasuk saksi pelapor Tanasir yang sebelumnya telah memberikan keterangan di persidangan. Di hadapan majelis hakim, Otes mengaku awalnya dihubungi kapten kapal Jaja, terkait rencana keberangkatan kapal Awindo 2A. Saat itu Jaja sedang persiapan untuk berlayar.

"Jaja menanyakan kepada saya apakah ada ABK yang mau bekerja, iya nanti saya tanya2 keteman'," ujar Otes. Kemudian Otes menghubungi terdakwa Titin Sumartini alias Mami Ina untuk mencarikan ABK. Awalnya, Mami Ina mengaku belum memiliki calon pekerja.

Namun lima hari kemudian, lanjut Otes, Mami Ina menghubungi dan mengatakan ada lima orang calon ABK yang siap berangkat, termasuk Tanasir. Kelima calon ABK tersebut kemudian dipertemukan dengan Otes. Selanjutnya, data mereka berupa KTP dan KK diserahkan mami Ina kepada Otes sebelum dibawa ke kapal.

BACA JUGA:  Operasi Ketupat Agung, Polda Bali Siagakan 32 Pos

Saat naik ke kapal saksi Otes melihat “Pak Putu ( terdakwa I Putu Setyawan) sedang mendata atau mencatat nama calon ABK,” ungkap Otes. Saat dicecar kuasa hukum terkait perannya dalam membantu mencarikan ABK apakah mendapat imbalan, Otes awalnya mengaku tidak menerima bayaran. Ia berdalih hanya membantu karena hubungan pertemanan dengan kapten kapal.

Namun setelah didesak, ia mengakui dijanjikan upah sebesar Rp300 ribu per orang oleh Mami Ina jika kapal telah berangkat. Pernyataan tersebut langsung dibantah oleh Mami Ina. Ia mengaku tidak mengetahui proses perekrutan dan hanya bekerja sebagai penjual kopi di Benoa.

Menariknya, dalam kesaksiannya, Otes juga menyebut selama berada di atas kapal ia tidak melihat adanya tindak kekerasan dan penyekapan terhadap ABK. Saat itu ABK ada yang duduk berkumpul ngobrol santai dengan sesama ABK.

Keterangan ini sama dengan keterangan saksi I Putu Aditya Mahardika pada sidang sebelumnya pada hari Selasa (7/4/2026) yang menerangkan pada saat naik ke kapal Awindo 2A membawa surat PKL untuk ditandatangani oleh calon ABK, dia melihat calon ABK sedang duduk santai di dalam kapal dan mereka semua tanda tangan PKL tidak ada yang menolak atau berkeberatan.

Soal minuman kebetulan pada naik sampan menuju kapal Awindo 2A di dalam sampan saya melihat ada 4 galon berisi air minum yang dibawa ke kapal,” katanya. Ia juga menyebut tidak ada pembatasan akses bagi ABK mereka bisa pindah2 ke kapal lain juga bisa turun kedarat karena tersedia sampan sehingga dapat naik ke kapal atau turun kedarat kapan saja.

Kapal Awindo 2A disebut berada di area yang ramai dan berjajar dengan kapal lainnya dan berjarak sekitar 100 meter dari dermaga apabila ada orang di atas kapal dapat terlihat dari dermaga/darat.

BACA JUGA:  Polda Bali Gelar Ops Cipkon Agung, Sasaran Operasi Pelanggaran WNA

Otes juga menerangkan I Putu Setyawan sebagai orang yang mengurus kapal Awindo, namun Otes mengaku hanya mendengar dari orang tanpa mengetahui kebenarannya. Sementara itu, terkait terdakwa Iwan, saksi mengaku hanya pernah mendengar namanya tanpa pernah bertemu dan komunikasi langsung

"Saya cuma mendengar nama pemilik kapal adalah bos Iwan, tapi saya tidak pernah mengenalnya," tutup saksi Otes. Sidang berikutnya dengan agenda mendengarkan keterangan Ahli dan saksi-saksi yang meringankan para terdakwa.W-007

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top