Selain itu terdakwa juga membantah jika dia yang menawarkan pekerjaan, tapi saksi Agus yang minta tolong kepadanya untuk dicarikan pekerjaan. Yang menarik lagi, terdakwa juga mengatakan bahwa dia sempat menolak permintaan saksi dengan alasan terdakwa tidak mempunyai kewenangan dalam perekrutan pegawai kontrak yang dimaksud.
BACA juga : Polda Bali Gelar Operasi Ketupat, Kerahkan 3500 Personel Kawal Mudik Lebaran
“Saya sudah sampaikan kalau saya hanya ASN biasa yang tidak punya kewenangan apa apa. Tapi saksi lah yang terus meminta tolong kepada saya,” jawab terdakwa saat ditemui usai sidang. Diketahui, kasus ini sendiri sejatinya atau belum bisa dipastikan hanya ada satu tersangka/terdakwa.
Terkait akan adanya tersangka/terdakwa baru Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Badung Barkah Dwi Hatmoko sempat kepada media mengatakan masih menunggu hasil persidangan dari terdakwa Putu Balik.
BACA Juga : Cegah Petugas Nakal, Polres Kawasan Bandara Pantau SPBU di KawasanBandara
"Tapi untuk saat ini memang hanya ada satu, kecuali dalam persidangan ada yang lain," ungkap Hatmoko yang juga menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus tersebut sebagaimana termuat di beberapa media online beberapa waktu lalu.W-007










