Sidang Dugaan Pungli ASN Badung, Terdakwa Bantah Keterangan Saksi

IMG_0109

Hal ini membuat hakim menegur dengan mengatakan”jangan jawab begitu ( kalau tidak salah), saksi katakan saja apa yang saksi tahu, kalau pakai kata tidak salah berarti tidak yakin,” tegur hakim. “Saksi kalau tidak tahu atau lupa jawab saja tidak tahu,” imbuh hakim lagi.

BACA Juga : Terbukti Telantarkan Anak, Ronny Dipenjara 2,5 Tahun

Yang menarik dari keterangan para saksi ini, ternyata tidak terungkap bahwa terdakwa memaksa saksi Alit untuk membayar uang Rp 40 juta. Karena uang Rp 40 juta menjadi kesepakatan antara terdakwa dengan saksi Alit.

Bahkan saat penyerahan uang, terdakwa Putu Balik memberikan tanda terima berupa kwitansi. Terkait adanya kwitansi ini juga dibenarkan oleh saksi Agus.”Saat saya menyerahkan uang Rp 40 juta terdakwa yang meminta agar dibuatkan kwitansi,” ujar saksi Agus.

BACA Juga : Jalani Pemeriksaan, Tiga Terdakwa Kasus Penipuan Jual Beli Tanah di Jimbaran Mengaku Bersalah

“Apakah saksi pernah mendengar jika terdakwa pernah dimintai tolong oleh seseorang untuk menjadikan pegawai kontrak dan berhasil?,” tanya jaksa yang hanya dijawab saksi bahwa dia pernah mendengar.

Hakim juga menanyakan kepada saksi Agus soal apakah yang dilakukan dengan memberikan uang kepada terdakwa adalah perbuatan melanggar hukum? Ditanya begitu saksi menjawab tidak tahu .”Apakah saksi tahu perbuatan ini melanggar hukum dan tidak diperbolehkan," tanya Tyas. "Saya tahu," jawab saksi Agus.

BACA juga : Atasi Kemacetan di Bandara Ngurah Rai, Operasi Ketupat Kordinasi Otoritas Bandara

Atas keterangan para saksi tersebut, terdakwa membantah. Terdakwa Putu Balik  mengatakan, dirinya tidak pernah datang ke rumah saksi Agus kecuali diundang. Selain itu terdakwa juga membantah jika dirinya yang menawarkan ada perekrutan pegawai kontrak di Pemkab Badung.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top