Baca Juga : Sidang Korupsi di LPD Desa Adat Serangan, Jro Bendesa Adat Serangan jadi Saksi
Baca Juga : Penanganan Kasus Dugaan Korupsi di LPD Serangan Lambat, Ini Kata Kasi Intel
Kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jis Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jis Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum.
Sementara menyinggung soal hilangnya hukuman denda terhadap terdakwa I Wayan Jendra, hakim Gde Putra Astawa yang juga juru bicara PN Denpasar menjelaskan karena uang yang dinikmati oleh terdakwa I Wayan Jendra dibawah Rp 50 juta. “Jadi sesuai Pasal 16 PERMA No 1 tahun 2020 tentang pedoman pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3, uang yang dinikmati terdakwa dibawah Rp 50 juta maka tidak dijatuhi pidana denda,” jelasnya.
Baca Juga : Terjerat Kasus Korupsi, Eks Wakil Kepala Bank BPD Bali Cabang Badung Diadili
Baca Juga : Kejari Badung Musnahkan BB Narkotika Senilai Rp 4,1 Miliar
Ditempat terpisah, Kasi Intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha saat dikonfirmasi terkait putusan hakim ini mengatakan bahwa jaksa masih menggunakan waktu pikir-pikir selama 1 minggu.” Sesuai dengan apa yang tadi disampaikan jaksa dalam sidang bahwa kami masih pikir-pikir, nanti kalau ada perkembangan lebih lanjut akan kami informasikan,” pungkasnya. W-007










