Baca Juga : Terdakwa Kasus Korupsi di LPD Serangan Akui ada 17 Kredit Fiktif
Padahal sebelumnya jaksa memohon agar terdakwa membayar denda Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara. Sedangkan untuk uang mengganti kerugian, jaksa menuntut agar I Wayan Jendra mengganti sebesar Rp 7.749.118.000 secara tanggung renteng oleh terdakwa Sunita Yanti.
Khusus untuk uang pengganti, apabila tidak mampu dibayar dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa untuk dilelang untuk membayar uang pengganti.
Baca Juga : Dua Terdakwa Kasus Korupsi LPD Serangan Jalani Sidang Perdana
Baca Juga : Kasus LPD Serangan Berlanjut, Kejari Tunggu Hasil Ekspos BPKP Terkait Kerugian Negara
Tapi apabila terdakwa tidak memiliki harta benda untuk dilelang, maka diganti dengan hukuman kurungan selama 4 tahun. Tapi dalam putusannya, hakim memangkas nilai yang dimohonkan jaksa ini menjadi Rp 20 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara selama 1 bulan.
Sedangkan untuk terdakwa Ni Wayan Sunita Yanti yang sebelumnya hukuman denda dan hukuman pengganti kerugian dituntut sama dengan terdakwa I Wayan Jendra, oleh majelis hakim diganti. Untuk hukuman denda oleh majelis hakim dipangkas menjadi Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara.
Baca Juga Kasus Dugaan Korupsi di LPD Serangan Dikebut, Kejaksaan Sudah Periksa 19 Saksi
Baca Juga : Dugaan Korupsi di LPD Serangan, Kajaksaan Periksa 10 Orang Saksi
Sedangkan untuk hukuman uang pengganti kerugian juga dipangkas oleh majelis hakim menjadi Rp 600 juta dengan ketentuan apabila tidak mampu dibayar dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa untuk dilelang untuk membayar uang pengganti.
Tapi apabila terdakwa Sunita Yanti tidak memiliki harta benda untuk dilelang, maka diganti dengan hukuman kurungan selama 3 bulan. Atas putusan ini, terdakwa I Wayan Jendra melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. Sedangkan terdakwa Sunita Yanti langsung menyatakan menerima. Sementara jaksa menanggapi kedua putusan itu dengan sikap pikir-pikir selama 1 minggu.
Sementara itu sebagaimana dalam amar putusan hakim yang dibacakan dalam sidang, Selasa (13/12/2022) menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara terus menerus sebagai perbuatan yang berlanjut.










