Dikatakan pula bahwa, cara terdakwa bekerja ini, adalah dengan mengisi setengah dan setengahnya lagi ditukar dengan uang.” Misalnya 1 kupon dapat 1 liter, tapi oleh terdakwa ini hanya BBM diisi hanya 5 liter. Sisanya oleh tukar dengan uang,” ujar Kasi Intel.
Baca Juga : Berkas Lengkap, Kasus Korupsi KUR di BRI Dilimpahkan ke Jaksa
Baca Juga : Sidang Korupsi di LPD Desa Adat Serangan, Jro Bendesa Adat Serangan jadi Saksi
Seperti diberitakan sebelumnya, WS alias Unyil dijadikan tersangka setelah diduga melakukan manipulasi atau melakukan korupsi terhadap BBM jenis solar yang diperuntukkan untuk kendaraan atau armada pengangkut sampah dari TPS (tempat pembuangan sementara ) ke TPA (tempat pembuangan akhir) di Suwung.
Selain itu tersangka WS juga diduga memerintahkan para sopir untuk mengangkut sampah dari TPS ke TPA tidak sampai tuntas.”Ada sampah dari TPS yang seharusnya diangkut sebanyak 4 kali, tapi tersangka memerintahkan agar diangkut hanya 1 kali. Sehingga ini berpengaruh pada konsumsi BBM armada pengangkut sampah,” jelasnya.
Baca Juga : Ini Penyebab Laporan Dugaan Korupsi di KONI Bali Ditutup
Baca Juga : Dilimpahkan ke Pengadilan, Terdakwa Kasus Korupsi Kupon BBM Segera Diadili
Bahkan, kata Kasi Intel, ada sampah di beberapa TPS yang sama sekali tidak angkut untuk dibuang ke TPA, tapi oleh tersangka dilaporkan diangkut sehingga tetap dikeluarkan kupon BBM.”Kopun BBM ini kemudian oleh tersangka dijual ke pihak lain dan hasilnya dinikmati oleh tersangka,” beber Eka Suyantha.(eli)










