Atas hal itu, hakim pun langsung menasehati saksi agar memberikan juga edukasi kepada warga yang ada di pedesaan terkait hewan apa saja yang dilindungi.” Jadi masyarakat bisa tahu sehingga kasus semacam ini (kasus Nyoman Sutena) tidak terjadi,” cecer hakim menasehati ahli.
Sementara terkait permohonan pengalihan penahanan yang dimohonkan oleh terdakwa melalui kuasa hukumnya belum mendapat jawaban dari majelis hakim. Ni Made Anggraeningasih mengatakan, jawaban terkait permohonan pengalihan penahanan akan disampaikan hakim pada sidang pekan depan yang masuk pada saksi meringankan.
Seperti diberitakan sebelum, I Nyoman Sukena diseret ke Pengadilan Negeri Denpasar atas dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE) karena memelihara Landak Jawa .
I Nyoman Sukena mengungkapkan bahwa awal mula ia memelihara landak tersebut terjadi lima tahun lalu, ketika ayah mertuanya menemukan dua ekor landak kecil di ladang. Karena merasa kasihan dan memiliki hobi memelihara binatang, Sukena memutuskan untuk merawat landak tersebut tanpa mengetahui bahwa mereka termasuk satwa dilindungi.
“Saya tidak tahu kalau landak ini satwa dilindungi. Di tempat kami, landak banyak berkeliaran di kebun dan dianggap hama bagi perkebunan karena suka merusak bibit pohon kelapa, ubi-ubian,” ujar Sukena. Selama lima tahun, landak yang dipelihara Sukena tumbuh besar dan bahkan melahirkan dua anak sekitar tahun 2022, sehingga jumlahnya menjadi empat ekor.










