
Terdakwa I Nyoman Sukena.Foto/FB-dok
DENPASAR-Fajarbali.com||Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Gede Ari Kusumajaya, Kamis (5/9/2024) menghadirkan dua orang saksi dalam perkara atas nama Terdakwa I Nyoman Sukena warga Banjar Karang Dalem II, Desa Bongkasa Pertiwi, Abiansemal, Badung yang diadili dan dijebloskan dalam sel tahan karena kedapatan memelihara satwa yang dilindungi yaitu Landak Jawa.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Denpasar, jaksa menghadirkan saksi fakta dan saksi ahli dari BKSDA Provinsi Bali. Saksi fakta atas nama I Gusti Agung Rai Astawa menjelaskan, pada saat petugas dari Ditreskrimsus Polda Bali dan petugas dari BKSDA datang ke rumah terdakwa pada tanggal 5 Maret 2024 dia diminta hadir untuk melihat jalanya penggeledahan di rumah terdakwa.
“Dan memang pada saat digeledah di rumah terdakwa ditemukan landak yang katanya hewan dilindungi,” ujar saksi mengawali kesaksiannya di Pengadilan. Saksi juga mengatakan, pada saat itu juga empat ekor landak yang ditemukan di rumah terdakwa langsung diamankan. Yang menarik, menurut saksi memang kebanyakan warga desa setempat tidak mengetahui jika landak adalah hewan yang dilindungi.
Saat ditanya apakah pernah dari pemerintah dalam hal ini BKSDA datang dan memberikan penyuluhan terkait hewan apa saja yang dilindungi? Menjawab pertanyaan itu saksi mengatakan memang pernah ada petugas dari BKSDA datang memberikan penyuluhan terkait hewan yang dilindungi.
“Tapi saat itu hanya sebatas hewan atau satwa seperti burung, tidak sampai landak Jawa,” ujar saksi. Hal senada juga diakui oleh saksi ahli dari BKSDA, Suhendarto yang menjabat sebagai Polhut Muda di BKSDA Bali. Dia juga mengatakan BKSDA pernah turun ke desa tempat terdakwa tinggal untuk memberikan penyuluhan, tapi tidak terkait landak melainkan burung.










