Korban menangis dan merasakan sakit di paha bagian dalam serta kesulitan berjalan setelah kejadian itu.
“Sejak saat itu, korban mengaku disetubuhi berulang kali, terutama ketika ibunya bekerja dan suasana kos sepi,” ungkap JPU.
Pada tahun-tahun berikutnya, keluarga kembali pindah ke kos lain di Jalan Griya Anyar, Pemogan, Denpasar Selatan, namun perilaku terdakwa tidak berhenti.
Pada 6 April 2025 sekitar pukul 12.00 Wita, terdakwa kembali memaksa korban di kamar kos ketika ibunya bekerja dan JB sedang tertidur.
Terdakwa menyuruh korban membuka celana hingga lutut, lalu melakukan persetubuhan dan mengeluarkan sperma yang kemudian dibersihkan menggunakan kain hitam.
Tidak sampai satu minggu kemudian, pada 13 April 2025 sekitar pukul 11.30 Wita, kejadian serupa terulang. Saat itu terdakwa baru pulang dari Nusa Dua bersama seorang anak lain berinisial L.
Setelah L tertidur, terdakwa mematikan lampu kamar, mengunci pintu, dan kembali melakukan persetubuhan terhadap korban di lantai beralas karpet.
“Korban yang ketakutan dan trauma kemudian menceritakan kejadian itu kepada seorang saksi berinisial MJ. Korban lalu dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Denpasar untuk diperiksa,” tukas JPU.
JPU membeberkan bahwa dalam Visum et Repertum Nomor VER/187/V/2025/Rumkit yang ditandatangani dr Dudut Rustyadi, SpFM(K), ditemukan robekan lama pada selaput dara yang disebabkan oleh penetrasi benda tumpul.
Temuan medis itu memperkuat pengakuan korban bahwa ia berulang kali disetubuhi sejak masih berusia 14 tahun.W-007










