Atas putusan itu, baik JPU maupun terdakwa melalui Penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar, Muhammad Lukman Hakim, sama-sama langsung menerima.
Diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula ketika korban tinggal bersama ibunya, R, terdakwa Siprianus, serta seorang anak lain berinisial JB di sebuah kos di Jalan Pulau Batanta, Denpasar Barat, sejak 2019.
“Mereka tidur dalam satu kamar setiap malam, dengan posisi korban berada di antara ibunya dan JB, sementara terdakwa berada di bagian pinggir,” terang JPU.
Pada suatu malam di tahun 2019, terdakwa meraba payudara korban dengan memasukkan tangannya ke dalam baju dari bawah. Korban menangis ketakutan, membuat ibunya terbangun dan langsung memarahi terdakwa.
Ia memperingatkan suaminya agar tidak mengulangi perbuatan itu. Namun teguran tersebut tidak membuat terdakwa berhenti dan peringatan itu juga tidak diindahkan Siprianus
Pada 2021, ketika korban dan keluarganya pindah ke kos baru di Jalan Pulau Saelus, Gang Mawar, Denpasar Selatan, tindakan terdakwa semakin menjadi-jadi.
“Korban yang kala itu baru berusia 14 tahun menjadi korban persetubuhan pertama kali,” kata JPU.
Peristiwa itu terjadi pada siang hari ketika korban sedang mencuci piring dan rumah dalam keadaan sepi. Modusnya, terdakwa menyuruh korban tidur siang di kamar.
Di dalam kamar, JB yang juga tinggal bersama mereka sedang tertidur. Terdakwa kemudian memindahkan posisi JB dan menindih tubuh korban, membuka pakaian korban, hingga akhirnya terjadi persetubuhan.










