Saat itu keduanya menuju ke Bumi Ayu, Monang-maning, Denpasar, Kamis (8/8/2019) sekitar pukul 02.00 Wita. Bukannya ke Monang-maning, terdakwa justru mengajak korban ke tempat kosnya di Jalan Cokroaminoto gang Swari C No. 39, Denpasar.
"Di tempat kost terdakwa, anak tersebut sempat bertanya "Ngapain Kesini?, namun dijawab oleh terdakwa "Ayo masuk" sambil tangannya memegang tangan anak tersebut," jelas jaksa.
Terdakwa lalu menutup pintu dan menguncinya. Saat terdakwa mematikan lampu, korban sempat bertanya "mau ngapain"?, namun tidak dijawab oieh terdakwa.
Terdakwa membuka pakaian serta celana korban secara paksa. Dalam kondisi telanjang, terdakwa memeluk hingga merebahkan korban di atas kasur sambil berkata "ML yuk" sambil mencium pipi, bibir dan leher korban.
Saat itu anak korban sempat menolak ajakan terdakwa dengan menggelengkan kepala. Namun terdakwa berusaha merangsang korban dengan tetap mencium pipi dan lehernya sembari membuka jaket dan menurunkan celana panjang serta celana dalam korban.
Ketika korban terlentang di atas kasur, terdakwa berniat memasukan kemaluannya ke alat kelamin korban, namun korban menolak dengan cara mendorong terdakwa ke belakang.
"Karena anak tersebut menolak ajakan, terdakwa berkata "kenapa kamu gak mau. Kalau ga mau, ga bakal aku anter pulang. Gak asik kamu"," terang jaksa dalam dakwaan.
Meski ditolak, terdakwa memaksa memasukan kemaluannya ke alat kelamin korban. Korban yang kesakitan kemudian menangis. Usai melampiaskan nafsu bejatnya, terdakwa tidur di sebelah korban sembari melihat film porno di handphonenya.










