DENPASAR - sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | I Komang Budiana alias Mang Budi yang menyetubuhi anak di bawah umur, hanya bisa terdiam saat ketok palu hakim memutuskan hukuman bui selama 7 tahun pada sidang, Senin (10/02/2020) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Majelis Hakim yang diketuai Putu Gede Noviartha dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Mang Budi terbukti bersalah melakukan tindak pidana asusila.
Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU I. No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI. No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Menyatakan terdakwa I Komang Budiana alias Mang Budi bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama tuju tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," putus hakim dibacakan di ruang sidang Tirta, Senin (10/2/2020) PN Dempasar.
Selain diganjar hukuman oenjara, terdakwa di juga dihukum untuk membayar denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama satu bulan.
Menanggapi putusan hakim, terdakwa yang tertunduk lesu hanya bisa menerima dan berjanji tidak mengulangi perbuatan. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mia Fida, SH yang menuntut hukuman 8 tahun juga menerima.
Dalam dakwaan diuraikan bahwa kasus tersebut berawal saat terdakwa berkenalan dengan korban, AY (16) lewat medsos Facebook. Gayung bersambut, keduanya berjanjian temuan lewat massager.










