https://www.traditionrolex.com/27 Setahun Dikejar, Residivis Bawa Kabur Uang dan Motor Pegawai Indomaret Diringkus - FAJAR BALI
 

Setahun Dikejar, Residivis Bawa Kabur Uang dan Motor Pegawai Indomaret Diringkus

(Last Updated On: 03/05/2020)

MENGWI -fajarbali.com |Setahun dikejar Polisi karena membawa kabur uang jutaan dan sepeda motor, residivis kasus pencurian motor I Wayan Sugiana alias Qiu (40) diringkus anggota buser Polsek Mengwi. Ia ditangkap diseputaran Banjar Gandon, Desa Kapal, Mengwi Badung, pada Jumat (1/5/2020) lalu. 

Menurut Kasubag Humas Polres Badung Iptu Ketut Gede Oka Bawa, tersangka Qiu melarikan uang Syahril Amri (41) sebesar Rp 6.9 juta, pada Rabu 24 Juli 2019 lalu. Modusnya yakni berpura-pura menawarkan motor Honda Beat Nopol P 6726 KS untuk dijual.

Iptu Oka mengatakan korban karyawan Indomaret di Mengwi itu memang sudah lama berencana membeli motor bekas. Korban mengenal tersangka Qiu setelah dikenalkan oleh temannya Samsul Bahri. “Tersangka kemudian menawarkan sepeda motor miliknya ke korban seharga Rp 6.9 juta,” ujar Iptu Oka Minggu (3/5/2020).

Selanjutnya, korban memberikan uang pembelian motor ke saksi Samsul Bahri yang kemudian diserahkan ke tersangka Qiu, pada 24 April 2019 lalu. Setelah menerima uang, tersangka asal Banjar Utu, Desa Babahan, Penebel, Tabanan itu menyerahkan motor miliknya Honda Beat warna merah plat P 6726 KS.

Usai transaksi, tersangka minta ke Samsul untuk dihantarkan ke Tabanan dengan alasan tidak punya kendaraan. Tidak curiga, saksi Samsul manut manut saja dan bersedia menghantarnya. Namun saat tiba di depan Masjid Kediri, Tabanan, tersangka minta diturunkan berpura-pura akan istrahat.

Begitu Samsul turun, ia kabur tancap gas membawa motor dan uang pembelian motor bekas. Merasa ditipu, saksi melaporkan ke korban bahwa motor dan uang dibawa kabur oleh tersangka. Kejadian itu langsung dilapor ke Polsek Mengwi. 

Dalam catatan kepolisian, tersangka Qiu merupakan seorang residivis kasus Curanmor bernama I Wayan Sugiana alias Qiu yang diketahui kerap berpindah-pindah kos. Dia pernah dihukum di Tabanan Tahun 2014 dengan vonis 8 bulan penjara.

Nah, selama setahun tersangka Qiu jadi buronan Polisi, akhirnya Polsek Mengwi menangkap tersangka pada Jumat (1/5), di wilayah Banjar Gandon, Desa Kapal, Mengwi Badung. “Setelah ditangkap ia mengaku uang korban habis difoya-foyakan dan membelidua lembar baju untuk istrinya,” ungkap Iptu Oka.

Selain itu, dari hasil pemeriksaan tersangka Qiu juga mengaku pernah beraksi menggelapkan 3 motor orang lain dan serangkaian kasus lainnya.  (hen) 

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

TOP !! Polres Badung Fasilitasi Karyawan PHK yang Akan Pulkam

Ming Mei 3 , 2020
Dibaca: 11 (Last Updated On: 03/05/2020) MANGUPURA -fajarbali.com |Ditengah fenomena larangan mudik oleh pemerintah dengan menutup sejumlah akses darat dan laut, Polres Badung saat ini mulai mendata identitas masyarakat yang terkena PHK dan akan pulang ke kampung halamanya.   Save as PDF

Berita Lainnya