Sengketa Tanah di Jimbaran, Kuasa Hukum Bun Djokosudarmo Ajukan Hak Jawab

file_000000000948720b87a4d92860c36684_copy_800x533
Ilustrasi

DENPASAR-Fajarbali.com|Kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang dilaporkan Setiawati Njauw alias SN ke Polda Bali terus berbuntut panjang. Pihak Bun Djokosudarmo melalui kuasa hukumnya dari LAW FIRM Lakon Supriyadi, S.H. & Partners, Advocate & Legal Consultant, membantah keras tudingan tersebut.

Dalam hak jawab yang diterima redaksi Fajar Bali, pihak Bun menyatakan pemberitaan sebelumnya memuat informasi yang disampaikan kuasa hukum SN tidak benar dan tidak akurat terkait permasalahan tanah yang berlokasi di Jimbaran.

“Berita tersebut menimbulkan opini publik yang tidak baik, merugikan, serta mencoreng nama baik klien kami,” ujar Lakon Supriyadi, kuasa hukum Bun Djokosudarmo. Lakon menjelaskan, tanah seluas 22.790 meter persegi di Jimbaran awalnya direncanakan dibeli secara lunas oleh Desak Putu Murni, mantan komisaris PT Jimbaran Properti.

Berdasarkan informasi dari Kepala Lingkungan Jimbaran, Nyoman Sudita, Desak Putu Murni saat itu mengaku sebagai calon pembeli dan meminta dicarikan PPAT untuk proses transaksi.

Nyoman Sudita kemudian merekomendasikan PPAT bernama Caroline. Pada 19 Juli 2024, dilakukan pertemuan di kantor PPAT Caroline yang dihadiri Desak Putu Murni, Nyoman Sudita, dan pihak penjual (klien Bun Djokosudarmo).

Dalam pertemuan tersebut, Desak menyampaikan niat membeli tanah tersebut.
Namun, dalam pertemuan itu baru diketahui bahwa Desak Putu Murni hanyalah orang kepercayaan dari pembeli sebenarnya, yakni Setiawati Njauw.

Pada saat yang sama, pihak penjual juga menyampaikan bahwa berdasarkan pengecekan sertifikat di BPN Badung terdapat catatan perkara, meskipun perkara tersebut telah selesai dan hanya tinggal dihapus. Informasi ini, menurut Lakon, tidak menjadi keberatan bagi pihak pembeli.

“Namun, pembelian tidak jadi dilakukan secara lunas, melainkan dengan sistem cicilan,” jelasnya. Sebagai tanda jadi, penjual awalnya meminta Rp50 juta. Namun, pembeli justru memberikan Rp500 juta yang disepakati melalui PPAT Caroline.

BACA JUGA:  Sidang Korupsi di LPD Desa Adat Serangan, Jro Bendesa Adat Serangan jadi Saksi

Karena transaksi dilakukan secara bertahap, kedua pihak sepakat membuat perjanjian yang mengatur tata cara pembayaran, batas waktu, denda keterlambatan, hingga pembatalan. Notaris Subhan Rolly kemudian ditunjuk untuk membuat akta.

Pada 22 Juli 2024, dilakukan penandatanganan Akta Perjanjian Nomor 07 di hadapan notaris. Sebelum penandatanganan, notaris kembali menyampaikan adanya catatan perkara pada sertifikat dan menanyakan persetujuan para pihak. Pihak Setiawati Njauw menyatakan tidak keberatan dan proses tetap dilanjutkan.

Perjanjian tersebut memuat nilai transaksi sebesar Rp54,6 miliar, dengan skema pembayaran berupa tanda jadi Rp500 juta, uang muka Rp20 miliar, dan sisanya dicicil delapan kali masing-masing sekitar Rp4,2 miliar menggunakan cek tunai Bank Panin.

Pembayaran jatuh tempo setiap tanggal 20 setiap bulan, dengan denda keterlambatan satu permil jika melewati tujuh hari. Masa perjanjian berlaku hingga 5 Maret 2025, dan dapat batal jika pembayaran tidak dilakukan dalam 30 hari setelah jatuh tempo.

Namun, pada pembayaran cicilan pertama yang jatuh tempo 20 Agustus 2024, Setiawati Njauw tidak melakukan pembayaran. Pihak penjual kemudian menanyakan hal tersebut kepada PPAT Caroline.

Menurut keterangan Caroline, pembayaran sebenarnya sudah dilakukan, namun atas permintaan Desak Putu Murni agar ditunda karena ingin melakukan pengecekan ulang sertifikat di BPN Badung.

Setelah pengecekan ulang, ditemukan adanya catatan perkara baru. Hal ini kemudian dibahas dalam pertemuan pada 23 Oktober 2024 antara kedua pihak. Dalam pertemuan tersebut, Desak meminta pihak penjual membuat pernyataan tertulis untuk menghapus catatan perkara sebelum masa perjanjian berakhir.

Jika tidak, penjual diminta mengembalikan seluruh uang yang telah dibayarkan. Pihak penjual kemudian mengusulkan agar pernyataan dibuat secara timbal balik.Disepakati, penjual akan menghapus catatan perkara sebelum masa perjanjian berakhir, sementara Setiawati Njauw akan melanjutkan pembayaran setelah catatan tersebut dihapus.

BACA JUGA:  Polisi Kecolongan, Perampok “Berpistol” Marak

Pada 19 Februari 2025, pihak penjual mengklaim telah menginformasikan bahwa catatan perkara sudah tidak ada lagi berdasarkan pengecekan di BPN Badung, dan meminta pembayaran segera dilanjutkan.

Namun hingga masa perjanjian berakhir, pembayaran tidak dilakukan. Sebaliknya, Setiawati Njauw melaporkan pihak penjual dan PPAT Caroline ke Polda Bali atas dugaan penipuan, penggelapan, dan keterangan palsu dalam akta otentik.

Untuk memperoleh kepastian hukum, pihak Bun Djokosudarmo kemudian mengajukan gugatan wanprestasi atas Akta Perjanjian Nomor 07 tertanggal 22 Juli 2024 ke Pengadilan Negeri Denpasar pada 7 Mei 2025. Perkara tersebut kini masih dalam proses banding di Pengadilan Tinggi Denpasar.

Selain itu, disebutkan pula bahwa Setiawati Njauw melaporkan kehilangan delapan cek Bank Panin di Polsek Cilandak dengan alasan tercecer di jalan. Padahal, menurut pihak penjual, cek tersebut telah diserahkan kepada mereka di Jakarta.

Informasi kehilangan itu diketahui saat pihak penjual hendak mencairkan cek di Bank Panin. Bank sempat mencoba mengonfirmasi kepada pemilik cek, namun tidak mendapat respons sehingga pencairan tidak dapat dilakukan. Keesokan harinya, upaya pencairan kembali gagal dengan alasan dana tidak mencukupi.

Sementara itu, laporan pidana yang diajukan ke Polda Bali saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Pihak kuasa hukum menyebut penyidik telah mengetahui bahwa objek laporan berkaitan dengan akta perjanjian yang juga sedang disengketakan secara perdata.

“Kami berharap penyidik dapat menelaah perkara ini secara cermat, hati-hati, dan sesuai fakta hukum yang sebenarnya,” tutup Lakon Supriyadi.
W-007

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top