Dikonfirmasi terkait adanya sidang Tipiring tersebut, Juru Bicara II PN Denpasar, Gde Putra Astawa mengatakan bahwa sidang tersebut ditunda sementara waktu.
"Ada diajukan tapi kemudian dikembalikan lagi karena terdakwa tidak mau sidang tanpa kuasa hukumnya. Jadi dikembalikan untuk diajukan lagi ketika terdakwa sudah siap dengan kuasa hukumnya," pungkasnya.(eli)










