Sengketa Lahan di Ubung, Made Setrisna Mengaku Dikriminalisasi

Namun pembatalan tersebut ditolak Made Sutrisna karena putusan yang menjadi dasar pembatalan dianggap sepihak, lantaran tidak melibatkan dirinya selaku pemilik dan atas nama dalam sertifikat yang digugat.

Made Sutrisna pun mengaku hingga saat ini sertifikat asli No 3395 itu masih ada padanya dan selama ini tanahnya itu tidak pernah dieksekusi.

Selain itu, ia mengatakan tanah itu juga sudah ber-NIB (Nomor Induk Bidang) dan juga tagihan pajak atas nama dirinya.

"Sampai saat ini saya masih pegang sertifikat ini. Ini asli (SHM No 3395). Dan tanah saya ini tidak pernah dieksekusi," tegasnya sambil menunjukan fisik asli SHM No 3395.

Selanjutnya, pada kesempatan yang sama, Made Sulendra selaku kuasa hukum dari Made Sutrisna menjelaskan bahwa bukti-bukti yang dimiliki kliennya berdasarkan putusan pengadilan tahun 2010 tentang sertifikat No. 3395 adalah sah milik Made Sutrisna. 

Made Sulendra mengatakan selama ini kliennya tidak pernah diberitahukan adanya pembatalan sertifikat No. 3395 atas nama kliennya itu. 

"Klien saya (Made Sutrisna) sudah memiliki dasar hukum yang kuat berdasarkan putusan pengadilan No 60 tahun 2010 yang amar putusannya menegaskan bahwa Made Sutrisna adalah pemilik sah tanah tersebut berdasarkan jual-beli."

"Dalam hal ini, para pihak yang dirugikan mestinya dipanggil diberikan kesempatan untuk pembelaan. Kenyataannya klien kami tidak pernah diberikan hak, inikan pembatalan sepihak, cacat hukum. Pihak klien kami juga memegang bukti-bukti lengkap dan sah," jelasnya. 

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top