Sengketa Lahan di Ubung, Made Setrisna Mengaku Dikriminalisasi

Sementara itu, di sisi lain, ditemui di tempat yang sama, Made Mariata selaku pihak yang dipanggil sebagai saksi dalam perkara tersebut mengaku heran atas pemanggilannya itu, lantaran tidak tahu menahu dengan perkara ditetapkannya Made Sutrisna sebagai tersangka.

Dirinya mengaku tidak tahu-menahu tentang proses sengketa yang terjadi, dimana pihaknya mengaku hanya sebagai pemilik kendaraan truk yang dipinjam oleh Made Sutrisna, yang diparkirkan di objek tanah sengketa tersebut. 

Made Mariata mengatakan saat melihat ada garis polisi di tanah tersebut, dirinya berpikir jika di tempat itu terjadi kasus atau peristiwa hebat. Made Mariata lalu menanyakan kepada Made Sutrisna apa yang terjadi di sana dan menanyakan dikemanakan mobilnya.

Made Sutrisna mengatakan mobilnya itu hilang namun belum membuat laporan kehilangan dan menyampaikan akan bertanggungjawab atas hilangnya mobilnya itu. 

"Loh kok tanya saya? Kan dua tahun lalu saya sudah jelaskan. Itu mobil punya saya tapi Pak Made meminjam untuk berteduh. Kalau tidak boleh, beritahu dong Pak Made supaya dipindahkan mobilnya", tegas Made Mariata. 

Sementara itu, pihak Ir Kusnadi melalui kuasa hukumnya, Made Parwata pada kesempatan terpisah, mengungkapkan bahwa sertifikat No. 3395 milik Made Sutrisna sudah dibatalkan.

Pembatalan dikatakan telah dilakukan sebelum Made Sutrisna membeli tanah itu, sehingga menurutnya sertifikat itu tidak berlaku. 

"Sebelum dia beli sertifikat itu sudah dicabut, dan tidak pernah ada eksekusi. Jadi yang dia tempati itu tanah milik PT Bangun Bali Sejahtera dengan menaruh kendaraan di pintu masuk, sertifikat yang dia beli itu adalah sertifikat yang sudah tidak berlaku, sebenarnya sudah ditarik tapi tidak diserahkan," ujarnya.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top