Sembilan Desa di Bangli Masuk Zona Merah Covid-19

Untuk zona merah dengan kasus lebih dari 10 orang per dusun. Maka, skenario pengendaliannya sama halnya dengan pengendalian pada zona orange. Hanya saja, ada ada beberapa tambahan pengetatan . "Tambahannya, untuk zona merah,  melarang kerumunan lebih dari tiga orang. Membatasi keluar masuk wilayah dusun, maksimal hingga jam 20.00 wita dan terakhir meniadakan kegiatan sosial masyarakat yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan," tandasnya. Atas upaya tersebut, pihaknya berharap masyarakat memberikan dukungan dengan tetap disiplin menerapkan prokes demi kebaikan kita bersama. (ard) 

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top