Dikecamatan Susut, terdapat tiga desa masuk zona merah. Yakni, Abuan, Sulahan dan Susut. Untuk dikecamatan Kintamani, hanya dua desa yang masuk zona merah. Yakni, desa Kintamani dan desa Awan. "Sedangkan di Kecamatan Tembuku, nihil ada desa masuk zona merah. Hanya satu desa yakni desa Undisan masuk zona orange," jelasnya.
Meski demikian, lanjut Mantan Camat Kintamani ini, implementasi PPKM berbasis mikro, semua desa wajib membuat Posko Pencegahan Covid-19. "Posko yang telah ada sebelumnya, sesuai instruksi pimpinan harus diaktifkan lagi. Dimana, rekomendasi masing-masing posko berdasarkan atas zona desa yang ditetapkan," sebutnya.
Dipaparkan Dirgayusa, untuk desa dengan zona hijau atau yang kasusnya nihil per tujuh hari kebelakang, per dusun pemberlakuannya melakukan survey dan pengawasan berkala."Dalam hal ini, pendekatan pencegahan Covid-19 menggunakan pendekatan wilayah paling bawah atau di Bali disebut banjar yang pemberlakuannya menyesuaikan dengan zona desa," ungkapnya.
Selanjutnya, untuk zona kuning dengan jumlah kasus 1-5 orang. Maka skenario pengendaliannya menemukan kasus suspek, melacak kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat. Sedangkan untuk penetapan Zona Orange dengan 6-10 kasus per dusun. "Maka dusun itu direkomendasikan melakukan tindakan sesuai SOP. Dimulai dengan penelusuran kontak erat, pengawasan suspek, pasien positif dilakukan pengawasan ketat, penutupan rumah ibadah, tempat bermain dan tempat umum lainnya. Kecuali sektor esensial seperti rumah makan dan perbankan," jelas Dirgayusa.










