Seluruh Fraksi Tanggapi Tiga Ranperda

 

Terkait dengan Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Amertha, fraksi di DPRD sependapat dengan pihak eksekutif untuk melakukan perubahan yakni, Perusahaan Air Minum menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum. Hal ini disebabkan sudah diatur PP Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan usaha Milik Daerah(BUMD). ”Tentunya perubahan ini harus dibarengi dengan peningkatan kwalitas pelayanan, ketersediaan air bersih dan kelancaran pendistribusian ke masyarakat,” terang I Ketut Angpribawa dari Fraksi Partai Golkar.

Masih terkait dengan ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Amertha, meski Fraksi Gerindra dalam prinsipnya mendukung, namun, melalui juru bicaranya, minta, dalam pengelolaan nanti agar lebih profesional melayani masyarakat. "Pada prinsipnya Fraksi Partai Gerindra mendukung ranperda ini. Namun, dalam pengelolaannya nanti agar lebih profesional melayani masyarakat dalam pengadaan air bersih, lebih transparan dalam hal rekrutmen calon dewan pengawas, direksi,” ujar I Ketut Astawa Putra, dari Fraksi Gerindra. 

 

Sementara terkait Ranperda tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing, fraksi di DPRD pada prinsipnya mengapresiasi inisiatif pemerintah Kabupaten Jembrana. Hal itu agar tidak terjadi pungutan liar terhadap tenaga kerja asing serta sepakat dibahas untuk menjamin payung hukum terhadap penerimaan retribusi izin terhadap tenaga kerja asing. (prm)

 

  •  

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top