https://www.traditionrolex.com/27 Sekda Adi Arnawa Pimpin Rapat Koordinasi Satgas Covid-19 Kabupaten Badung - FAJAR BALI
 

Sekda Adi Arnawa Pimpin Rapat Koordinasi Satgas Covid-19 Kabupaten Badung

(Last Updated On: 29/07/2021)

Badung- fajarbali.com | Sekretaris Daerah Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa, Pimpin rapat koordinasi Satgas Covid -19 di Ruang Pertemuan Kriya Gosana Puspem Badung, Kamis (22/7/2021). Turut mendampingi Plt. Kalaksa BPBD Badung I Wayan Wirya yang juga Kadis Karmat Kabupaten Badung, Perwakilan Forkopimda Badung, Perwakilan OPD terkait di lingkungan Pemkab Badung.


Pengarahan Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa, dalam kesempatan ini Pemkab.Badung melaksanakan rapat dengan satgas Covid-19, dengan melibatkan unsur PHDI, Majelis Madia untuk menyamakan persepsi terkait dengan keputusan Menkes tentang Protokol Penataan Pelaksana Pemulasaraan/Pemakaman Jenazah.

“Secara substansi keputusan dari Menkes agar tidak ada masalah, namun hanya menjadi persoalan kita menyangkut dreste/awig-awig adat di masing-masing desa adat. Tentu dengan adanya pertimbangan tadi ada beberapa masukan dari PHDI terkait dreste kita menyatakan sangat fleksibel, bisa dilakukan, tetapi hanya sekarang bagaimana kesiapan desa adat untuk menerima tatwa/awig-awig itu. Maka dari itu saya minta kepada PHDI yang langsung di koordinir oleh Dinas Kebudayaan untuk segera melakukan sosialisasi yang nantinya ada suatu kesepakatan untuk menjadi dasar rujukan dalam rangka pemulasaraan dari pada pemakaman/ pembakaran jenazah yang teridentifikasi virus Covid-19 tersebut,” jelasnya.

Baca Juga :
APBD Badung 2022 Dirancang Rp 2,9 Triliun
Bupati Giri Prasta Launching Penyerahan BLT PPKM Darurat Kabupaten Badung

Lebih lanjut dikatakan, dalam kondisi seperti ini harus dibuat regulasi terkait dengan aturan kemenkes/ terkait dengan keputusan kemenkes dalam pelaksanaan pemulasaraan jenazah, harus ditegaskan bahwa selain petugas yang dari rumah sakit, keluarga yang bisa ikut hanya 5 orang dengan tetap melaksanakan Prokes seperti memakai baju APD yang disiapkan oleh petugas dari tim penanganan Covid-19.

 “Dengan adanya pertimbangan kearifan lokal kita di Bali tentang waktu pelaksanaan pemulasaraan jenazah covid -19 kita tetap berpacu pada sima dresta/ awig- awig desa adat setempat. Prinsip kita sesuaikan dengan teknis dan kearifan lokal kita, yang pertama kita harus pertimbangkan kebijakan Menkes tentang orang yang meninggal terpapar Covid-19, semua teknis dilaksanakan di Rumah sakit sebelum dibawa ke pemakaman atau tempat pembakaran mayat,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Badung dr. Nyoman Gunarta menyampaikan, regulasi kebijakan berdasarkan Undang-Undang No. 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Undang-Undang No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Keputusan Menteri Kesehatan No. HK 01.07/ Menkes/ 4834/ 2021 tentang Protokol Pelaksanaan Pemulasaran dan Pemakaman Jenazah Covid-19.

“Adapun tujuan dari regulasi ini yaitu penanganan jenazah pasien menular di pelayanan kesehatan, mencegah terjadinya transmisi atau penularan penyakit dari jenazah ke petugas kamar jenazah. Dan terakhir guna mencegah terjadinya penularan penyakit dari jenazah ke lingkungan dan pengunjung,” jelasnya. (put)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Balitbang Badung Ikuti Verifikasi dan Observasi Lapangan Ajang KIPP 2021

Kam Jul 29 , 2021
Dibaca: 16 (Last Updated On: 29/07/2021)Badung- fajarbali.com | Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kabupaten Badung Ikuti Verifikasi dan Observasi Lapangan pada Ajang Kompetisi Inovasi pelayanan Publik (KIPP) Tahun 2021 di Balai Kelompok  Nelayan Pantai Kedonganan, Jumat (23/7/2021).  Save as PDF

Berita Lainnya