Bertitik tolak pada penghasilan seorang profesor yang sangat tidak layak, Koster berhasil memperjuangkan rumusan norma dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang mengatur seorang profesor berhak mendapat tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok dan mendapat tunjangan kehormatan profesor sebesar 2(dua) kali gaji pokok.
Maka penghasilan seorang profesor menjadi bertambah 3(tiga) kali lipat, juga mendapat tambahan tunjangan fungsional, sehingga kehidupan seorang profesor menjadi jauh lebih sejahtera.
Koster juga berhasil memperjuangkan norma pengaturan dalam merumuskan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, yang salah satu terobosannya sangat penting yaitu seorang profesor pensiun secara otomatis pada umur 70 tahun, tanpa perlu perpanjangan setiap tahun.
Pengaturan ini sangat melegakan bagi seorang profesor, tidak disibukkan oleh urusan administratif setiap tahun untuk memperpanjang usia pensiun.










