Rapat sejumlah rektor perguruan tinggi dan guru besar di Bali.
DENPASAR-sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Para rektor dari berbagai perguruan tinggi di Bali menyebutkan bahwa Gubernur Bali periode 2018-2023 Wayan Koster adalah sosok pejuang kesejahteraan dosen dan juga para profesor.
Sebab, perjuangan seorang Koster bagi kesejahteraan dosen bukan hanya dilakukan saat Koster menjadi Gubernur Bali, tetapi sejak pria asal Desa Sambiran ini menjadi anggota DPR RI dan duduk di Komisi X yang salah satunya membidangi pendidikan.
"Wayan Koster juga sangat konsen di dunia pendidikan. Saat menjadi anggota Komisi X DPR RI, ia banyak sekali membuat kebijakan terkait Perguruan Tinggi, Sertifikasi Guru dan Dosen yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen hingga Undang – Undang tentang Pendidikan Tinggi," tegas Rektor Unmas Denpasar, Made Sukamerta.
Ia menjelaskan, berkat UU Guru dan Dosen, kini guru dan dosen ditetapkan sebagai tenaga profesional, melalui uji sertifikasi, berhak memperoleh tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok.
Sehingga meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan guru dan dosen yang memiliki tugas mulia mencerdaskan anak bangsa.
Sedangkan, berkat UU Pendidikan Tinggi, kata dia, kini para guru besar atau profesor dan dosen secara otomatis pensiun pada umur 70 tahun. Sebelumnya pensiun umur 65 tahun, bisa diperpanjang setiap tahun sampai umur 70 tahun.
Kemudian, dosen dengan jabatan profesor berhak mendapat tunjangan profesi sebesar 1 kali gaji pokok, dan tunjangan kehormatan sebesar 2 kali gaji pokok.










