Terbukti Gelapkan Uang Perusahaan , Wayan Dony Pasrah Divonis 1,5 Tahun Penjara
“Menghukum terdakwa Wayan Dony Arta Putra dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara,” ujar hakim I
“Menghukum terdakwa Wayan Dony Arta Putra dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara,” ujar hakim I
Tapi yang terjadi, tanah dan bangunan tersebut dijual oleh Yance Dwiputra kepada Lukas Banu seharga Rp 2.500.000.000
Berkas Perkara Diteliti Jaksa
Sebab, akan terjadi kerusakan ekosistem di sekitar Sungai Surunan termasuk pencemaran lingkungan hidup di sekitar sungai
Serahkan Penanganan ke Polisi
Majelis hakim pimpinan Wayan Yasa dalam amar putusannya menyatakan ketiga terdakwa terbukri melakukan tindak pidana penipuan yang dilakukan secara bersama sama
Tapi upaya pengembalian belum selesai, korban sudah sudah melapor sehingga terdakwa terlebih dahulu di adili,” ungkap Aji Silaban.
“Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan persidangan untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun potong masa tahanan,”
Penetapan Tersangka Dianggap Sah Oleh Hakim