https://www.traditionrolex.com/27 Satpol PP Badung Lakukan Pembongkaran Tower Bodong Tahap II - FAJAR BALI
 

Satpol PP Badung Lakukan Pembongkaran Tower Bodong Tahap II

Terdapat sebanyak 31 tower bodong yang sebagian besar monopole yang akan dirobohkan.

 Save as PDF
(Last Updated On: 13/06/2023)
Tim Yustisi Pemerintah Kabupaten Badung saat melakukan pembongkaran menara telekomunikasi tahap II, Senin (12/6)

 

MANGUPURA-Fajarbali.com|Tim Yustisi Pemerintah Kabupaten Badung kembali membongkar puluhan menara telekomunikasi atau Base Transceiver Station (BTS) yang tidak berizin. Pembongkaran tahap II ini pun mulai dilakukan, Senin (12/6) menyasar wilayah Kuta Utara Badung.

Pembongkaran puluhan menara itu pun dilakukan setelah keluarnya Surat Perintah Bupati Badung Nomor : 180/9145/SETDA/SATPOLPP tertanggal 31 Mei 2023. Kendati demikian sebelumnya Satpol PP Badung juga sudah bersurat kepada Tim Penataan dan Pengawasan Pembangunan Menara Telekomunikasi (TP3MT) Kabupaten Badung untuk memberikan surat peringatan kepada pelanggar pembangunan menara.

“Pada 14 Maret 2023 kita sudah bersurat kepada Kominfo, untuk menindaklanjuti hasil rapat 9 Maret 2023. Pada surat ini kini menyarankan kominfo untuk memberikan surat peringatan kepada pelanggar pembangunan menara,” ujar KasatPol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara.

Suryanegara mengatakan, pada tahap awal dilakukan pembongkaran di wilayah Kuta Utara khususnya di wilayah Dalung. Terdapat sebanyak 31 tower bodong yang sebagian besar monopole yang akan dirobohkan. Lokasi pembongkaran katanya, ada di lima kecamatan, kecuali Kecamatan Petang. Jika semua berhasil diturunkan, total ada 69 Tower yang tidak berizin yang dibongkar pemkab Badung. Sebelumnya pada tahap I ada 38 Tower yang di bongkar. “Untuk pembongkaran tahap pertama sudah selesai per 31 Mei, untuk tahap kedua kita awali Hari ini,” ujar birokrat asal Denpasar itu.

Diakui pada tahap kedua ini 31 tower yang akan dibongkar yakni 9 tower MCP (Micro Cell Pole), 4 tower smart pole, 1 tower tandon air dan 17 tower monopole. Bahkan dalam pembongkaran pihaknya sudah berkoordinasi dengan PT PLN Bali untuk melakukan pemutusan aliran listrik pada tower-tower yang dirobohkan.

“Jadi pembongkaran ini akan kita lakukan secara bertahap. Proses pembongkaran pun sama seperti pembongkaran tahap pertama. Jika tower besar kita pastikan akan menggunakan pihak ketiga termasuk menggunakan alat berat,” imbuhnya.

Turut hadir pada pembongkaran tower tersebut, Danramil Kecamatan Kuta Utara, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Agus Aryawan, PUPR Badung dan instansi lainnya.

Seperti diketahui, sebelumnya sebanyak 38 tower diterbitkan, berdasarkan Surat Perintah Pembongkaran Nomor : 331.1/519/Satpol PP tanggal 6 April 2023. Menara yang dibongkar ini melanggar ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 18 tahun 2016 tentang Penataan Pembangunan dan Pengoperasian Menara Telekomunikasi Terpadu.W-004

 

 

 Save as PDF

Next Post

Distanpangan Badung Kembangkan Bawang Merah di Subak Munggu

Sel Jun 13 , 2023
Tanaman tersebut dipilih karena bawang dianggap sebagai salah satu komoditi pertanian yang seringkali memicu terjadinya inflasi.
Serahkan bawang merah subak munggu

Berita Lainnya