Dikarenakan rokok terdakwa ketinggalan, terdakwa kembali ke sepeda motor untuk mengambil rokok. Nah, pada saat itu terdakwa melihat ada toko (Le Bajo) di depan restaurant tersebut, tapi saat itu terdakwa mana kembali kedalam restaurant untuk makan.
BACA Juga : Kapolresta Prabowo Geser Pasukan Pemilu, Warning Anggota Jangan Tinggalkan TPS
Setelah makan terdakwa dan berenang, terdakwa pergi ke toko (Le Bajo) yang ada di depan restoran tersebut. Setelah di dalam took, anak terdakwa mencoba celana pendek renang dan menyukainya, Terdakwa berencana membelinya dan kemudian penjaga toko mengambilkan barangnya di gudang.
Pada saat penjaga toko pergi ke gudang, terdakwa mengambil barang-barang yang ada di atas meja di dalam toko. semua barang-barang yang terdakwa ambil tersebut dimasukan kedalam tas.
BACA Juga : Polda Bali Kerahkan 1.612 Personel ke TPS, BKO Pasukan Brimob dan Samapta
Setelah itu penjaga toko datang membawakan celana pendek yang mau terdakwa beli tapi tidak jadi dibeli karena uang terdakwa cukup, dan pihak toko tidak menerima pembayaran dengan tap cash. Kemudian penjaga toko memberitahu terdakwa ada ATM dekat Circle K:
“Kemudian Terdakwa keluar toko dan setelah tiba di parkiran motor, terdakwa berubah pikiran, tidak jadi membeli celana pendek tersebut dan langsung pulang,” jelas jaksa dalam surat dakwaan.
Sesampainya di tempat tinggalnya, barang-barang yang diambil tersebut disimpan. Pada saat terdakwa ditangkap, dia menerangkan dan mengetahui jika tindakannya adalah suatu tindak pidana, yang mana terdakwa melakukah hal tersebut agar terdakwa bisa dipulangkan (deportasi) ke negara London. W-007










