BACA Juga : Tim Gabungan TNI Polri Gelar Patroli Skala Besar di Sejumlah TPS di Badung-Tabanan
Sementara itu sebagaimana dalam dakwaan jaksa yang dibacakan dalam sidang, kasus dugaan pencurian ini terjadi pada tanggal 28 Oktober 2023 sekira pukul 14.30 WITA di Le Bajo Jalan Babadan No. 89, Banjar Batu, Desa Pererenan, Kec. Mengwi, Badung.
Ditempat ini terdakwa diduga telah mengambil atau mencuri berang berupa empat buah kalung perak( masing-masing dengan liontinnya, satu buah cincin tembaga, satu buah kacamata, satu buah tempat kacamata bahan kulit warna coklat muda dan empat buah lilin pewangi ruangan.
BACA Juga : 3.935 Warga Binaan Rutan dan Lapas di Bali Ikuti Pencoblosan Pemilu 2024
“Barang barang yang diambil terdakwa ini adalah milik Jason Gunawan selaku pemilik Toko Le Bajo. Akibat perbuatan terdakwa korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp.12.810.000,00,” sebut jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Badung dalam surat dakwaanya yang dibacakan dalam sidang terbuka.
Dalam dakwaan disebutkan, kejadian berawal saat terdakwa pada hari Sabtu tanggal 28 Oktober 2023 sekira pukul 10.00 s/d 11.00 wita terdakwa keluar dari villa/guest house tempat tinggal terdakwa bersama anaknya untuk mencari tempat berenang sekaligus yang ada tempat makannya.
BACA Juga : 15.085 Lembar Surat Suara yang Rusak Dimusnahkan, Dipantau KPU Denpasar
“Kemudian terdakwa menuju ke tempat tersebut, sebelum ke tempat tersebut terdakwa sempat minum bir, minum obat dan juga sempat minum whisky di vila milik Terdakwa, ungkap jaksa. Sesampai ditempat tujuan pertama terdakwa memarkir sepeda motornya, dan kemudian terdakwa ke restaurant.










