
Terdakwa Iuliia Grechyn bersama kuasa hukumnya Teddy Raharjo usai sidang di Pengadilan Negeri Denpasar,Kamis (15/2/2024).foto/eli
DENPASAR-Fajarbali.com|Wanita cantik asal Ukraina Iuliia Grechyn (33) yang diadili karena didakwa melakukan tindak pidana pencurian di Le Bajo Jalan Babadan No. 89, Banjar Batu, Desa Pererenan, Kec. Mengwi, Badung meminta maaf atas perbuatannya yang telah mengambil perhiasan tanpa izin dari pemiliknya. Ini terungkap dalam sidang, Kamis (15/2/2024) di Pengadilan Negeri Denpasar.
Iuliia Grechyn saat diperiksa sebagai terdakwa mengakui bahwa dia telah melakukan tindak pidana pencirian. Bahkan dia memahami bahwa mencuri adalah perbuatan pidana yang bisa mengantarkannya ke penjara. “Saya sadar mencuri ada perbuatan yang salah,” ujar sambil terus menangis.
BACA Juga : Polres Badung Terjunkan 648 Personel, Amankan 1.024 TPS
Tapi dia beralasan bahwa, dengan melakukan pencurian dia berharap bisa diportasi ke negara asalnya.”Saya mencuri agar saya bisa dideportasi dari Indonesia,” ujarnya melalui penterjemahnya. Sebelumnya dia mengaku depresi berat lantaran pengajuan visanya tidak juga selesai. Akibat depresi itu timbulah niat terdakwa untuk melakukan tindak pidana agar bisa dipulangkan ke negara asalnya.
Meski begitu, terdakwa yang didampingi pengacara Teddy Raharjo mengaku menyesali perbuatannya dan sempat meminta maaf kepada dua orang saksi dari pihak Le Bajo, toko tempat penjual perhiasan yang diambil oleh terdakwa. “Saya minta maaf atas perbuatan saya, dan saya menyesalinya,” tutupnya.










