KUTA -sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com |Diduga salah paham, I Putu Eka Darsana (27), seorang juru parkir yang setiap hari mengatur keluar masuk kendaraan di Jalan Baypass Ngurah Rai Kuta (parkiran Indomaret seberang BSO) dianiaya orang tak dikenal dengan menggunakan stik bisbol, pada Senin 17 Mei 2021 sekitar pukul 22.00 Wita.
Setelah kasusnya dilaporkan ke Polsek Kuta, pelaku penganiayaan yakni Anak Agung Putu Paranatha (40) ditangkap aparat kepolisian di rumahnya di Jalan Bypass Ngurah Rai nomor 1 Lingkungan Temacun Kuta.
Menurut Kapolsek Kuta Kompol I Nyoman Gatra, penganiayaan bermula saat korban I Putu Eka Darsana mengatur kendaraan yang keluar masuk di TKP. Korban yang tinggal di Jalan Tukad Bilok 5C Renon Denpasar Selatan itu melihat keponakannya sedang bertengkar dengan 2 orang pembeli yang sebelumnya berbelanja di Indomaret.
"Kedua pengunjung Indomaret itu balik dan melawan arah dan sempat ditegur oleh keponakan korban agar berhati-hati. Tapi mereka bertengkar," ujar Kompol Gatra didampingi Kasubag Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi, Senin 31 Mei 2021.
Melihat keponakannya bertengkar, korban Darsana mencoba mendatangi dan melerai pertengkaran tersebut. Selanjutnya, kedua orang tersebut pergi meninggalkan lokasi.
Namun tak lama, pengunjung Indomaret tersebut datang lagi bersama bapaknya, yakni pelaku yakni Anak Agung Paranatha. Malah yang terjadi, pelaku menuduh korban yang mengeroyok anaknya.










