Untuk payung hukum SPI ini telah ditetapkan berdasarkan peraturan menteri Ristek no 39 tahun 2017 dan Permendikbud no 25 tahun 2020. "Jadi itu yang saya lihat, bahwa klien kami dalam hal ini tidak terkait sama sekali dengan aliran dana SPi. Kalau kita bicara korupsi, kan harus ada kerugian negara, dan harus ada juga penerimaan yang sifatnya melawan hukum. Namun itu tidak kita temukan disini," pungkasnya.
BACA Juga : Jaksa Tuntut Terdakwa Kasus Pencucian Uang 12 Tahun Penjara
Seperti diketahui dalam perkara dugaan korupsi dana SPI Unud ini tidak hanya I Nyoman Putra Sastra yang dijanjikan terdakwa, masih ada tiga orang lagi. yaitu, I Ketut Budiartawan, I Made Yusnantara, dan Rektor Unud non aktif Prof. I Nyoman Gde Antara, mereka sidang dengan bekas terpisah.W-007










