Saksi Prof Gusti Bagus Wiksuana Sebut tak Ada Penyimpangan Dana SPI

I Nyoman Putra Sastra
Prof. Dr. I Gusti Bagus Wiksuana saat  memberikan kesaksian di muka sidang kasus dugaan korupsi SPI Unud untuk terdakwa atas nama I Nyoman Putra Sastra.Foto/ist

Selain itu, kata saksi, ada juga gedung fakultas MIPA yang mangkrak, dan sudah diselesaikan dengan dana SPI. "Ada juga gedung baru seperti Fakultas Kedokteran dan gedung lain yang menggunakan dana SPI. Dana SPI ini sama sekali tidak ada digunakan untuk yang lain, murni untuk pembangunan di Unud," sebutnya. 

Sementara, I Wayan Purwita selaku pengacara terdakwa Nyoman Putra Sastra menjelaskan dari saksi yang dihadirkan dari paparan saksi yakni Wakil Rektor II, yang pertama, pihaknya tidak menemukan adanya keuntungan apapun yang diperoleh dari kliennya terkait dengan dana SPI dan juga penggunaannya.

BACA Juga : Diduga Kurir Sabu, Pria Kelahiran Banyuwangi Dituntut 10 Tahun Penjara

Pihaknya juga sudah menanyakan kepada saksi, untuk dana SPI apakah sudah dilakukan audit setiap tahun."Saksi menyebut bahwa sudah dilakukan audit baik itu internal, maupun dari BPKP. Jadi tidak ditemukan adanya aliran dana ke klien kami ataupun ke keluarganya," jelasnya.

Terkait dakwaan kedua tentang pemalsuan, bahwa Unit Sumber Daya Informasi (USDI) itu sifatnya menginput data dan semua atas arah pimpinan. Dalam hal ini, bisa dikatakan kalau tidak ada unsur hukum dengan sengaja atas kemauan sendiri melakukan pemalsuan.

BACA Juga : Kerap Gonta Ganti Pacar, Selegram Cantik Ini Bunuh Jabang Bayi di Toilet Kamar Hotel Di Kawasan Legian

Kemudian ketiga terkait pertanyaan jaksa ,bahwa SPI ini tidak ada payung hukumnya?."Ternyata laporan yang dilakukan setiap tahun, kepada Kementerian Keuangan, KemenristekDikti, bahwa tidak ada teguran terkait pungutan SPI ini. Artinya, kalau memang itu ada pelanggaran, tentu pastinya ada teguran dari kementerian," bebernya.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top