Saksi dari Termohon Akui Belum Ada Hasil Audit Kerugian Negara dalam Kasus SPI

IMG-20230428-WA0052_copy_800x450
PRAPERADILAN-Saksi dari pihak termohon praperadilan saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Denpasar.Foto/Ist

"Dalam pembuktian di persidangan, juga belum ada yang diajukan bukti tentang hasil audit. Bahwa dijelaskan juga oleh saksi fakta, audit internal juga belum selesai dari termohon. Namun, dari saksi ahli, mengatakan, wajib ada audit sebelum menetapkan menjadi tersangka," jelas Sukandia ditemui usai sidang.

Penegasan serupa juga disampaikan Tim kuasa hukum Unud lainnya, Gede Pasek Suardika (GPS) yang menurutnya, selain terkait penegasan wajib ada hasil audit sebelum penetapan tersangka, yang kedua juga disampaikan oleh ahli, bahwa uang yang masuk ke rekening milik lembaga pemerintahan, tidak bisa dikategorikan kerugian.

Hal itu justru bisa dikategorikan dengan pendapatan dan kalaupun ada warga negara memasukkan itu harus mengembalikan, maka harus ada proses Administrasi atau perdata.

"Dilihat dari konteks itu, rekening Unud kan sama punya pemerintah juga, lembaga negara. Ketika orang memasukkan uang kesana, itu tidak merugikan keuangan negara, justru menambah. Dan saksi ahli juga sepaham bahwa itu menambah keuangan negara. Itu saya kira hal-hal prinsip kenapa orang dijadikan tersangka. Tetapi latar belakang orang dijadikan tersangka," kata Pasek.

"Dalam sidang ini, hakim juga sempat bertanya kepada saksi ahli, untuk penerapan pasal 2 dan 3 apakah harus ada audit perhitungan kerugian negara. Itu tegas dipertanyakan oleh hakim dan tegas dijawab oleh saksi ahli bahwa harus ada hasil audit kerugian negara," imbuhnya mengakhiri.W-007

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top