Saksi dari Termohon Akui Belum Ada Hasil Audit Kerugian Negara dalam Kasus SPI

IMG-20230428-WA0052_copy_800x450
PRAPERADILAN-Saksi dari pihak termohon praperadilan saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Denpasar.Foto/Ist

PRAPERADILAN-Saksi dari pihak termohon praperadilan saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Denpasar.Foto/Ist

DENPASAR-Fajarbali.com|Sidang praperadilan terkait penetapan status tersangka Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof. I Nyoman Gde Antara, dalam kasus dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI), Jumat(28/4/2023) dilanjutkan dengan agenda pengajuan alat bukti dari Termohon serta menghadirkan dua orang Saksi.

Sidang yang dipimpin hakim tunggal, Agus Akhyudi, turut menghadirkan saksi fakta dan saksi Ahli, di Pengadilan Negeri Denpasar. Pada keterangan saksi atas nama Andreanto, ia menyampaikan, terkait penetapan status tersangka kepada Pemohon, dilakukan berdasarkan dengan barang bukti yang dimiliki. Dari hasil tersebut, pemohon dikenakan pasal 2 dan 3 serta pasal 12e.

Namun menariknya, dalam keterangan saksi saat itu menyampaikan kalau ketika pemohon dijadikan tersangka, saksi menyatakan belum ada hasil audit yang menyatakan kerugian negara.

Namun dalam hal ini, saksi kukuh menyatakan kalau penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka. Ketika ditemui wartawan usai memberikan keterangan pada persidangan, Andreanto sebagai saksi fakta tidak mau berkomentar. "Saya no komen, ini bukan ranah saya menjelaskan," katanya singkat.

Sementara, Tim Kuasa Hukum Unud Dr. Nyoman Sukandia, S.H., M.H., menanggapi keterangan saksi ahli dari termohon, dengan tegas menyampaikan bahwa dalam penerapan pasal 2 dan 3 Undang Undang tipikor, itu harus atau wajib adanya audit dulu untuk kerugian keuangan negara. Sedangkan untuk pasal 12e, itu tidak perlu audit. Hal itu menjadi penting kata dia, karena dalam kasus ini, persoalan pokoknya adalah terkait kerugian keuangan negara.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top