https://www.traditionrolex.com/27 Saat Mediasi, Penggugat Minta Haknya di Kembalikan - FAJAR BALI
 

Saat Mediasi, Penggugat Minta Haknya di Kembalikan

(Last Updated On: 28/09/2020)

DENPASARFajarbali.com |  Kelanjutan kasus dugaan mengingkari kesepakatan terhadap pemenang lelang penjualan tanah yang dilakukan Bank Perkreditan Rakyat Syari’ah FSB, selangkah lagi bakal masuk ke meja persidangan.

Suryantama Nasution selaku kuasa hukum korban, Senin (28/9/2020) di Denpasar mengatakan, gugatan yang dilayangkan sudah masuk pada proses mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 

“Hari ini kami bertemu dengan pihak-pihak yang terkait kasus ini di Pengadilan Negeri Denpasar. Agendanya yakni mediasi,” kata Suryantama Nasution yang ditemui usai mediasi.  

Dalam mediasi yang dihadiri korban bernama Syahdan juga menghadirkan pihak terkait seperti direksi BPR Syari’ah FSB, OJK serta pemilik tanah yang diwakili kuasa hukumnya.

“Tadi BPR Syari’ah FSB akhirnya mengakui telah ternadi transaksi, dan mengakui bahwa ada kesalahan dalam transaksi yang dilakukan oleh direktur utama sebelumnya,” jelasnya.

Sementara Syahdan mengatakan, dirinya tidak menyangka jika akan menjadi korban. Padahal awalnya ia ingin membantu dengan membeli tanah lantaran sudah salih kenal dengan direktur utama BPR Syari’ah FSB sebelumnya.

Ia juga berharap apa yang telah menjadi haknya dapat segera direalisasikan tanpa ada lagi permasalahan.

“Kalau saya, gak usah panjang-panjang kasih saja apa yang menjadi hak saya karena saya sudah membayar,” ucapnya.

Sebelumnya, BPR Syari’ah FSB diadukan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas dugaan mengingkari kesepakatan terhadap pemenang lelang penjualan tanah di Desa Ungasan, Kuta Selatan, Badung.

Akibatnya, pemenang lelang bernama Syahdan tidak bisa membangun lahan seluas 100 meter persegi (1 are) yang sudah menjadi haknya.

Kejadian bermula ketika korban ditawari sebidang tanah pada tahun 2006 oleh temannya bernama Saiduddin yang saat itu menjabat sebagai Direktur BPR Syari’ah FSB.

Korban berusaha bertanya kepada Saiduddin mengenai tanah tersebut. Berdasarkan sertifikat, tanah tersebut milik Ir. Erwin Mohammad Fauzi. Erwin merupakan mantan Direktur BPR Syari’ah FSB.

Selain itu, korban melihat informasi mengenai lelang tanah tersebut di sebuah koran cetak pada 10 Oktober 2006. Sehingga dalam benak korban saat itu, tanah yang ditawarkan oleh Saiduddin resmi dilelang oleh BPR Syari’ah FSB.

“Pada saat itu klien kami belum mengetahui dan kurang paham mengapa tanah tersebut dijual. Klien kami hanya berfikir mungkin karena ada masalah internal di BPR Syari’ah FSB,” terang Nasution.

Singkat cerita, korban yang merasa tertarik kemudian mencoba melihat lokasi tanah. Saat itu situasi di sekitar lokasi masih sepi seperti kawasan hutan dan ada akses jalan kecil.

Korban kemudian mengatakan mau membeli tanah tersebut seharga Rp20 juta, dengan rincian sudah termasuk biaya lainnya. Lantaran dianggap menjadi penawar lelang paling tinggi, sehingga korban dinyatakan sebagai pemenang lelang tanah oleh BPR Syari’ah FSB.

Transaksi pembayaran dilakukan sebanyak 4 kali yakni pembayaran pertama Rp500 ribu sebagai uang muka pada 24 Januari 2007, pembayaran kedua pada 13 April 2007 sebesar Rp10 juta, dilanjutkan pembayaran ketiga Rp4,5 juta, dan pembayaran terakhir atau pelunasan Rp5 juta.

Menurut Nasution, alasan korban membayar secara bertahap lantaran ada kekhawatiran tanah yang dibeli tidak didapat dan uangnya hilang.

“Setelah pembayaran kedua, klien kami dijanjikan akan penandatanganan akta jual beli di notaris, namun hal itu tidak terjadi karena ada masalah internal di BPR tersebut,” bebernya.

Sekian lama menunggu, korban tidak juga mendapat haknya. Lucunya, direksi BPR Syari’ah FSB saat ini mengatakan tidak tahu menahu persoalan tersebut. Padahal sudah jelas jika korban dinyatakan sebagai pemenang lelang oleh BPR Syari’ah FSB.

“Demi hukum, jelas apa yang dijual BPR Syari’ah FSB adalah barang haram. Kenapa haram, karena tidak bisa dialihhakkan,” ucap Nasution.

Selaku kuasa hukum pihaknya meminta tegas kepada OJK untuk membekukan sementara operasional BPR Syari’ah FSB, serta meminta kerugian-kerugian yang harus dibayarkan oleh BPR Syari’ah FSB melalui Pengadilan Negeri Denpasar.(eli)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Tak Kantongi Izin Tinggal, Turis Bangladesh Didenda Rp 5 Juta

Sen Sep 28 , 2020
Dibaca: 9 (Last Updated On: 28/09/2020)DENPASAR –Fajarbali.com |Pria warga negara Bangladesh bernama Anwar Hossain (33) yang menjadi terdakwa dalam kasus melanggar keimigrasian dijatuhi pidana berupa membayar denda Rp 5 juta.  Save as PDF

Berita Lainnya