DENPASAR-fajarbali.com | Menyikapi gugatan perdata terhadap empat media siber di Denpasar yang kini tengah diperiksa di Pengadilan Negeri Denpasar, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bali menerbitkan Manifesto Kebebasan Pers.
Manifesto Kebebasan Pers tersebut merupakan penegasan bahwa kemerdekaan pers dan penyelesaian sengketa pemberitaan harus senantiasa ditempatkan dalam kerangka UU No.40/1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta penghormatan terhadap proses hukum yang adil dan independen.
Manifesto bernomor: 49/Manifesto/SMSI-B/VII/2026 yang ditandatangani Ketua dan Sekretaris SMSI Bali, Emanuel Dewata Oja dan I Gusti Ngurah Dibia tersebut diterbitkan tanggal 23 Juli 2026, sehari setelah digelarnya sidang perdana gugatan perdata yang dilayangkan Pengacara Togar Situmorang terhadap 3 media online yang beralamat di Denpasar dan satu lagi beralamat di Buleleng.
Sidang perdana yang digelar di PN Denpasar pada tanggal 22 Juli 2026, belum memasuki pemeriksaan pokok perkara dan dijadwalkan berlanjut ke tahap mediasi yang digelar pada persidangan selanjutnya. Empat media online yang digugat tersebut adalah Radar Buleleng dan Radar Bali, Fajarbali.com, Balipolitika.com, serta MangupuraNews.com, tercatat dalam Perkara dengan nomor 958/Pdt.G/2026/PN Dps.
Dalam siaran Persnya, Ketua SMSI Bali, Emanuel Dewata Oja menjelaskan bahwa manifesto tersebut bukan merupakan bentuk pembelaan terhadap pihak yang sedang berperkara, melainkan pernyataan prinsip SMSI Bali mengenai pentingnya menjaga kemerdekaan pers dalam negara demokrasi.










