Sikapi Gugatan Perdata Terhadap 4 Media Online di Denpasar, SMSI Bali Terbitkan Manifesto Kebebasan Pers

Emanuel-Dewata-Oja
Emanuel Dewata Oja.

"Manifesto ini kami terbitkan bukan untuk mencampuri proses peradilan ataupun membela salah satu pihak. SMSI menghormati independensi pengadilan dan hak setiap warga negara untuk mencari keadilan. Namun, kami juga berkewajiban mengingatkan bahwa penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan karya jurnalistik harus senantiasa menghormati ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta mekanisme yang telah dibangun melalui Dewan Pers," ujarnya.

Lebih lanjut, wartawan senior yang akrab disapa Edo ini menegaskan bahwa Manifesto Kebebasan Pers merupakan komitmen moral SMSI Bali untuk terus mendorong pers yang merdeka, profesional, bertanggung jawab, dan menjunjung tinggi etika jurnalistik.

Selain itu, apa yang dilakukan SMSI Bali tersebut juga untuk memastikan bahwa kemerdekaan pers tidak dapat dipisahkan dari tanggung jawab hukum, sementara penegakan hukum pun harus tetap menghormati prinsip-prinsip kebebasan pers yang dijamin konstitusi.

Manifesto Kebebasan Pers SMSI Bali berlandaskan Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, Nota Kesepahaman Dewan Pers dan Polri, serta Putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan pentingnya penghormatan terhadap mekanisme penyelesaian sengketa pers.

SMSI Bali berharap manifesto tersebut menjadi pengingat bagi seluruh pemangku kepentingan bahwa kemerdekaan pers, profesionalisme jurnalistik, dan penegakan hukum merupakan tiga pilar yang harus berjalan beriringan dalam menjaga kehidupan demokrasi di Indonesia.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top