Saat Bersaksi, Keterangan Mantan GM Villa Kubu Berbeda dengan Isi BAP

Yang paling fatal adalah saat kuasa hukum terdakwa, Jupiter G Lalwani,SH dan Chandra Katharina,SH menanyakan saksi saat diperiksa penyidik kepolisian. Dimana dalam BAP, saksi mengatakan melihat terdakwa menendang kaki korban. 

Namun keterangannya di muka sidang saksi mengatakan terdakwa tidak menendang korban tetapi menendang kursi. "Jadi yang benar mana ni, menendang korban atau menendang kursi," tanya Katharina yang dijawab saksi yang benar adalah menendang kursi. 

Saksi juga membenarkan jika korban memang mengambil uang milik perusahaan. Namun bagaimana caranya korban mengambil uang perusahaan, saksi menjawab tidak tahu. Pun berapa uang yang diambil korban saksi awalnya juga tidak tahu. 

"Korban mengatakan memang mengambil uang perusahaan. Hanya menurut pengakuan korban uang yang diambil hanya sekitar Rp. 400 juta. Tapi menurut polisi uang uang yang diambil sekitar Rp. 800 jutaan," terang saksi. 

Sama halnya dengan saksi lain, saksi Putu Gede Anom juga mengaku tidak pernah melihat terdakwa memukul korban. "Pada saat korban bersama terdakwa dalam ruangan, saya hanya mendengar suara gedebuk. Tapi suara apa saya tidak tahu," ungkap saksi. 

"Saksi pernah melihat terdakwa memukul atau menganiaya korban?," tanya kuasa hukum terdakwa yang dijawab saksi tidak pernah melihat terdakwa memukul korban. 

Saksi pun mengatakan bahwa selama bekerja dengan terdakwa, saksi tidak pernah melihat terdakwa memukul orang. "Kalau marah dengan bawahan, ya yang namanya atasan itu hal yang biasa. Kalau sampai memukul saya tidak pernah lihat Ciaran (terdakwa) memukul orang, " terang saksi. 

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top