DENPASAR - Fajarbali.com | Sidang kasus dugaan penganiayaan dengan terdakwa warga negara Irlandia, Ciaran Francis Caulfield, Kamis (23/7/2020) kembali dilanjutkan. Sidang yang dipimpin hakim Putu Gede Novi Artha masih mengagendakan mendengar keterangan saksi.
Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rindayani, sejatinya menghadirkan 3 orang saksi. Mereka adalah, Dewai Siti Agusmawatie, dr. Dudut Rustyadi, Kadek Denik Saputra. Tapi dari tiga saksi yang dipanggil ini tak satu pun yang hadir dalam sidang.
Malah saksi Putu Gede Anom, mantan General Manager Villa Kubu yang hadir dan memberi kesaksian. Padahal menurut Jupiter G Lalwan, salah satu kuasa hukum terdakwa, saksi Gede Anom tidak dipanggil untuk hadir dalam sidang kali ini.
"Sepengetahuan kami saksi Gede Anom ini tidak dipanggil untuk sidang hari ini (Kamis 23-Juli 2020). Karena setahu kami hanya tiga saksi yang dipanggil dan ketiganya tidak ada yang hadir," terang Jupiter.
Meski begitu, saksi Putu Gede Anom yang sedianya memberikan kesaksian memberatkan terdakwa malah tidak bisa berbuat banyak.
Bahkan keterangannya selalu berubah ubah dan menjawab pertanyaan dengan ragu-ragu. Salah satunya saat hakim menanyakan kepada saksi, berapa lama korban Ni Made Widyastuti Pramesti tidur di villa saat kejadian.
Saksi awalnya menjawab satu hari. Tapi setelah ditanya kembali saksi menjawab dua hari. Hal ini membuat hakim ketua mengingatkan saksi agar bicara yang jelas dan tegas dalam memberi keterangan.
"Tolong saksi kalau menjawab pertanyaan yang jelas dan jangan ragu-ragu," kata hakim mengingatkan saksi.










