RUU tentang Bahasa Daerah Masuk Prolegnas DPR

218e7abe-bf0a-448e-8cc6-d19a86238a6c

"Kami telah menjalankan konstitusi sesuai amanat Pasal 22D UUD 1945. Kami setuju bahwa RUU ini perlu ada penyempurnaan dari substansi sesuai UU yang berlaku," jelasnya.

"Kami sangat terbuka atas pandangan DPR RI, karena ini budaya yang harus dilestarikan. Selain itu, sebagai representasi masyarakat dan daerah, yang membawa sepenuhnya kepentingan dan aspirasi masyarakat dan daerah, DPD RI sangat berharap dapat terlibat dan berkontribusi secara langsung dalam proses pembahasan selanjutnya secara tripartit, sebagaimana ketentuan yang ada," imbuhnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan, UU tentang Bahasa Daerah tidak hanya menjadi kepentingan Provinsi Bali, tetapi seluruh daerah se-Indonesia. Setelah disahkan menjadi UU, salah satu contoh positif akan ada pengangkatan guru bahasa daerah khusus.

Tidak seperti saat ini, bahasa daerah diajar oleh guru agama, kesenian atau guru rangkap lain. Mirisnya lagi, bahasa daerah dimasukkan dalam muatan lokal bersifat pilihan. "Jangan-jangan nanti guru olah raga nyambi ngajar bahasa daerah. Ini kan lucu," sentilnya.

Alasannya memperjuangkan UU Bahasa Daerah juga terinsipirasi dari permasalahan yang dihadapi di Bali selama masa reses selama menjabat Anggota DPD RI.

“Saya bertemu dengan kalangan dunia pendidikan, mulai dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bali, pihak sekolah, hingga guru negeri maupun swasta. Salah sau permasalahnnya mereka adalah tidak adanya formasi guru bahasa daerah,” tuturnya.

Diakuinya memang ada kebijakan Provinsi Bali untuk mengangkat guru honorer sebagai guru bahasa daerah.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top