RUU tentang Bahasa Daerah Masuk Prolegnas DPR

218e7abe-bf0a-448e-8cc6-d19a86238a6c

FOTO: Anggota Komite III DPD RI AA Gde Agung berbicara dalam rapat konsultasi bersama Komisi X DPR RI membahas RUU tentang Bahasa Daerah di Jakarta.

 

MANGUPURA - sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Perjuangan Komite III DPD RI untuk mengawal Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Bahasa Daerah menjadi sebuah undang-undang, mengalami progres positif. Tahap demi tahap telah dilewati. Salah satunya, rapat konsultasi antara pengusul dengan Komisi X DPR RI yang memiliki kewenangan di bidang tersebut.

Anggota Komite III DPD RI Dapil Bali AA Gde Agung, dikonfirmasi di Badung, Minggu (26/11/2023), menjelaskan, rapat konsultasi yang digelar Selasa 22 November di Senayan, Jakarta, pekan lalu bersama Komisi X DPR RI mendapatkan apresiasi luar biasa. Seluruh legislator satu komitmen.

AA Gde Agung yang juga Panglingsir Puri Ageng Mengwi, ini, menjelaskan RUU yang merupakan inisiatif DPD RI itu, dilatarbelakangi atas landasan filosofis, sosiologis dan yuridis. Atas urgensi tersebut, DPD RI melakukan inisiasi RUU Bahasa Daerah.

Pihaknya pun mengapresiasi Badan Legislasi DPR RI dan Pemerintah, dalam hal ini Menteri Hukum dan HAM RI pada September 2023 lalu, telah menyepakati dan menetapkan RUU tentang Bahasa Daerah masuk dalam daftar RUU Prolegnas Perubahan Kedua Prioritas Tahun 2023 dengan nomor urut 37.

Komite III DPD RI, menurut AA Gde Agung, berpendapat kondisi bahasa daerah sudah mendesak, sehingga bahasa-bahasa daerah yang masih ada dan hidup harus dilindungi, dibina, dan dikembangkan berdasarkan UU Tentang Bahasa Daerah untuk melestarikan bahasa daerah, agar tidak sampai punah. Sebab, konstitusi mengamanantkan, bahasa daerah merupakan kekayaan bangsa Indonesia.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top