“Setelah dibentuk Panja, ada pengambilan keputusan ditahap kedua. Kalau sudah selesai, baru persetujuan DPR dibawa ke Paripurna. Nanti Panja akan melaporkan ke Komisi, dan nanti akan ada persetujuan dari masing-masing fraksi. Baru tahap kedua di Paripurnakan menjadi keputusan DPR,” pungkasnya. W-011










