MENGWI -fajarbali.com |Dua pekan diselidiki, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mengwi meringkus maling yang beraksi di Vila 3 Mangoes di Jalan Raya Tumbak Bayuh - Pererenan, Desa Tumbak Bayuh, Kecamatan Mengwi, Badung. Tersangka merupakan residivis berinisial IDGIS alias Dewa (34) tinggal di Desa Samsan, Kerambitan, Tabanan.
Menurut Kapolsek Mengwi Kompol AA Gede Rai Darmayasa SH, MH, tersangka Dewa ditangkap setelah pihaknya menerima laporan dari korban, Si Ngurah Yoga Darsana (32) tinggal di Desa Tumbak Bayuh, Kecamatan Mengwi, Badung.
Korban menyebutkan, pada Jumat 5 Desember 2025 sekitar pukul 18.00 Wita dirinya datang ke Vila untuk mengecek tabung gas yang hilang sesuai komplin dari tamu yang menginap. Setelah mengecek cctv, akhirnya diketahui tidak hanya tabung gas yang hilang tapi juga dua buah sepatu.
Tim yang mendatangi lokasi kejadian menemukan fakta bahwa pelakunya adalah tersangka Dewa. Hal ini berdasarkan rekaman CCTV di lokasi kejadian. Berdasarkan hasil pemetaan beberapa TKP ada dua lokasi pencurian yang terjadi, pertama di Desa Munggu dan Desa Tumbak Bayuh.
Setelah mendapatkan petunjuk, pada Senin 15 Desember 2025, tim memperoleh informasi pelaku tinggal di daerah Banjar Dinas Samsam, Desa Samsam, Kecamatan Kerambitan Tabanan.
"Tersangka berhasil diamankan di depan Villa di Banjar Uma Buluh Desa Canggu. Kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke mako Polsek Mengwi guna penanganan lebih lanjut," ungkap Kompol Darmayasa, pada Kamis 18 Desember 2025.
Diperoleh keterangan, tersangka Dewa menggasak 1 tabung gas 12 kg dan 2 pasang sepatu di Vila 3 Mangoes. Bahkan, di hari yang sama tersangka mencuri 2 buah tabung gas ukuran 3 kg di Villa Karis Banjar Pempatan, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.
Diceritakan Kapolsek, tersangka berangkat dari rumahnya di Samsan dengan mengendarai motor Yamaha DK 5691 AMM warna hitam. Setiba di lokasi, tersangka melihat ada villa kosong kemudian masuk melewati pintu gerbang karena pintu tidak terkunci. Tersangka lalu menggasak tabung gas 12 jg dan dua pasang sepatu di TKP.
"Tersangka menjual tabung gas tersebut di sebuah warung didepan balai Banjar Pasekan Buduk seharga Rp.300.000, dan kedua sepatunya belum sempat di jual. Uang hasil penjualan dipergunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari," bebernya.
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa 1 buah tabung gas LPG brightgas 12 kg, 1 unit Sepeda Motor Yamaha X Ride DK 5691 AAM, 1 buah helm warna Putih, 1 buah jaket gojek warna Hijau dan 2 buah pasang sepatu merk prolexus dan merk new balance.
"Tersangka pada tahun 2022 pernah dihukum oleh PN Denpasar dalam kasus pencurian sepeda motor di vonis hukuman 1 tahun 3 bulan penjara," bebernya. R-005










